Hukrim

KPK Soroti Proses Audit di Inspektorat NTB

Mataram (NTBSatu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti proses audit sejumlah kasus korupsi yang berjalan di Inspektorat NTB. Termasuk kasus Lombok Sumbawa Motocross.

Kasatgas Kordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria menilai lambatnya proses audit berarti menunjukkan kurangnya komitmen.

“Kalau lambat berarti lemah aja komitmennya. Atau mungkin ada masalah non teknis,” katanya usai Monitoring Center for Prevention (MCP) di Inspektorat NTB, Jumat, 22 November 2024.

Kendati demikian, Dian menyebut bahwa Inspektorat merupakan “teman” KPK. Pasalnya, merekalah yang mengetahui anggaran pada pemerintah daerah. Inspektorat dinilai memiliki tujuan baik.

“Bahasa saya ke Inspektorat, kami ni bestie kalian, karena yang tau isi perut Pemda itu Inspektorat,” jelasnya.

Inspektorat merupakan ujung tombak pencegahan di Pemda. Kalau mereka kuat, aspek pencegahan juga semakin kuat.

“Tinggal sejauh mana mereka punya keberanian untuk menyampaikan dan melaporkan dugaan baik formal maupun informal,” ujarnya.

Sementara Plh Inspektur Inspektorat NTB, Wirawan Ahmad menyebut, belum selesainya proses audit tak berpengaruh pada penilaian MCP.

“Audit masih proses, butuh ketelitian,” jelasnya.

Berkaitan dengan MCP, sambung Wirawan, ada beberapa item yang menjadi penilaian. Di antaranya, perencanaan, penganggaran, penngawasan, pelayanan publik. Kemudian manajemen publik, manajemen BMD, opitimalisasi pajak daerah, dan pengadaan barang dan jasa.

“Jadi delapan area itu yang dinilai KPK. Dan kita mengiput semua persayratan ke dalam aplikasi MCP,” ungkapnya.

Penilaiannya berjalan berproses sejak awal hingga akhir tahun. Diakuinya dari kabupaten/kota di NTB, hanya Sumbawa Barat yang berada pada zona hijau.

“Yang lain masih zona merah,” ujarnya.

Untuk capaian MCP di NTB rata-rata mendapatkan nilai 57, artinya di bawah nasional dengan angka 62. Sementara Pemprov NTB sendiri meraih skor 68. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button