Mataram (NTBSatu) – Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayang M. Fihiruddin kepada DPRD NTB ditunda.
Sidang gugatan mulanya dijadwalkan tanggal 4 Juni 2024 ditunda hingga tanggal 20 Juni 2024 lantaran pihak tergugat tidak menghadiri persidangan.
“Tergugat dalam hal ini hanya dihadiri kuasa hukumya Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda, sementara tergugat lainnya para pimpinan DPRD NTB tidak menghadiri persidangan, sehingga majelis hakim tadi menjadwalkan ulang persidangan,” kata M. Ikhwan, SH, Ketua Kuasa Hukum Penggugat M. Fihiruddin usai persidangan di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa 4 Juni 2024.
Ikhwan mengatakan Kliennya sudah sepenuhnya siap menghadapi persidangan dan telah mengumpulkan seluruh berkas dan bukti-bukti untuk menghadapi persidangan.
“Kami sudah siap lahir dan batin menghadapi persidangan, adapun mediasi dan lain sebagainya nanti kita lihat dinamikanya ke depan,” ujarnya.
Sebelumnya Tim Pembela Rakyat (TPR) sebagai kuasa hukum Fihirudin mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda selalu tergugat satu.
Selain Ketua DPRD NTB Isvie Rupaeda, penggugat juga melakukan PMH pada tergugat dua yakni, pimpinan DPRD NTB selaku tergugat dua, Fraksi Golkar selaku tergugat tiga. Selanjutnya, Fraksi Gerindra tergugat empat, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tergugat lima, Fraksi PAN tergugat enam.
Berikutnya, Fraksi Bintang Perjuangan Nurani Rakyat selaku tergugat tujuh.
Berita Terkini:
- Nelayan Sekaroh Lotim Menjerit, 10 Tahun PT Autore Merompak Mutiara Senilai Ratusan Miliar
- Polisi Minta BPKP Hitung Kerugian Negara Dugaan Korupsi Sewa Alat Berat Dinas PUPR NTB
- Pemkot Mataram Tidak Adakan Perayaan Tahun Baru 2025, Imbau Warga Tetap Waspada Cuaca Ekstrem
- Dr. Najam: 7 Tahun Berturut-turut NTB Raih Penghargaan Pemerintah Provinsi Informatif
- KPU NTB Tunggu Nomor Register MK Gugatan Rum – Innah
Selanjutnya, Turut Tergugat satu yakni, Polda NTB dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) menjadi turut tergugat II, dan Turut Tergugat III adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Ikhwan menjelaskan bahwa kliennya, yakni M.Fihiruddin yang semula adalah tersangka yang ditetapkan pada kasus UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), meminta pada Ketua PN Mataram agar mengabulkan gugatan kliennya seluruhnya.
Sebab, penggugat dikenal aktif dalam melakukan krtiik sosial. Penggugat juga dikenal aktif dalam melakukan kegiatan sosial termasuk dalam melakukan kontrol terhadap beragam isu hukum dan sosial yang berkembang di wilayah Hukum Provinsi NTB selama ini.
Selanjutnya, memerintahkan negara dalam hal ini pemerintah Republik Indonesia untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 105 miliar pada kliennya.
“Kenapa angka kerugian ini kita cantumkan ratusan miliar. Ini karena klien kami mengalami kerugian secara material dan imateriil atas kasus yang sudah menjeratnya,” tegas Ikhwan. (HAK)