Politik

DPRD NTB Atensi Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen Unram Kepada Mahasiswi

Mataram (NTBSatu) – Dugaan Pelecehan seksual oleh oknum dosen Universitas Mataram (Unram) terhadap mahasiswinya mendapat atensi dari DPRD NTB.

Wakil Ketua Komisi V yang menangani bidang Pendidikan Moh Akri mengaku prihatin atas dugaan perilaku asusila yang terjadi di lingkungan kampus. Terlebih pihak yang terlibat merupakan tenaga pendidik atau dosen.

“Kita juga prihatin terhadap kampus yang ada dugaan perilaku seperti itu,” ujarnya kepada NTBSatu Jumat, 14 Juni 2024.

Perilaku amoral sangat bertentangan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Tidak ada alasan selain menindak tegas siapapun pelaku yang mencoreng citra Universitas.

“Ada sanksi sosial, dan ada sanksi hukumnya juga kalau ada mahasiswi yang keberatan, dan juga melanggar statuta kampus, kalau terbukti harus dipecat itu,” tegasnya.

Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera bertindak jika ada laporan dari pihak yang keberatan. Jangan sampai kasus seperti itu dapat terulang kembali dan terkesan jalan ditempat.

Korban telah berani bersuara, ia mendukung penuh perjuangan dari para Mahasiswa yang mengadvokasi kasus-kasus asusila.

Berita Terkini:

“Mahasiswa yang punya idealisme untuk mengawasi dugaan pelaku seperti itu sangat bagus,” ucapnya.

Ia pun berharap agar Rektor Unram dapat membuat kebijakan yang dapat melindungi para Mahasiswi terhadap perilaku-perilaku asusila yang mendera mereka.

“Kampus itukan juga punya Rektor supaya juga kampus punya kebijakan terhadap penanganan perilaku asusila seperti itu,” tegasnya.

“Masa dunia akademik ada hal-hal menyimpang seperti asusila itu, harus bersih lah,” sambungnya.

Ia pun mengkritik peran kampus yang hanya berfokus pada aspek keuangan saja, tanpa memperhatikan moralitas dalam kehidupan kampus.

“Jangan hanya UKT-UKT aja lah yang diurus, perilaku yang kayak begini juga harus diatensi. Saya kira Kementerian kalau ada laporan segera bertindaklah, supaya jangan menjadi perbuatan asusila ini tidak lagi di respon,” papar Sekretaris DPW PPP NTB itu.

Soal memanggil rektor untuk meminta keterangan, pihaknya masih belum bisa melakukan hal tersebut. Sebab kampus ranahnya Kementerian Pendidikan.

“Jadi dia vertikal modelnya, akan tetapi, kita juga sebagai yang punya hak pengawasan dalam dunia pendidikan, bagaimana mengontrol kegiatan-kegiatan kampus yang memang terjadi seperti itu,” tandasnya. (ADH)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button