Dompu

Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Disperindag Dompu akan Diadili 24 Agustus 2023

Mataram (NTB Satu) – Kasus dugaan korupsi pengadaan alat metrologi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Dompu masuk agenda persidangan di PN Tipikor Mataram.

Dilansir di laman resmi Pengadilan Negeri Mataram dua terdakwa. Pertama Yanrik dengan nomor perkara 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr dan Iskandar dengan nomor perkara 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr.

Keduanya akan menjalani sidang perdana di ruang persidangan PN Tipikor Mataram pada Kamis, 24 Agustus mendatang.

Humas PN Mataram, Kelik Trimargo, membenarkan kedua terdakwa tersebut akan duduk di hadapan majelis hakim dalam waktu dekat.

Baca Juga:

“Iya. Sesuai penetapan ketua pengadilan,” katanya kepada NTB Satu, Senin, 21 Agustus 2023.

Sementara susunan majelis hakim, sambungnya, pihak PN menunjuk I Ketut Somanasa sebagai Ketua. Kemudian disusul Mahyudin Igo dan Fadhli Hanra sebagai anggota.

Sebelumnya, Yandrik dan Iskandar dibawa ke Kejari Mataram, Kamis, 10 Agustus 2023. Keduanya ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Diketahui dalam kasus ini penyidik menetapkan tiga tersangka. Dan hanya tersangka SS yang tidak dilakukan tahap II. Alasannya, dia mengaku sakit dan dirawat di RSUD Dompu.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button