Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Disperindag Dompu akan Diadili 24 Agustus 2023
Mataram (NTB Satu) – Kasus dugaan korupsi pengadaan alat metrologi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Dompu masuk agenda persidangan di PN Tipikor Mataram.
Dilansir di laman resmi Pengadilan Negeri Mataram dua terdakwa. Pertama Yanrik dengan nomor perkara 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr dan Iskandar dengan nomor perkara 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mtr.
Keduanya akan menjalani sidang perdana di ruang persidangan PN Tipikor Mataram pada Kamis, 24 Agustus mendatang.
Humas PN Mataram, Kelik Trimargo, membenarkan kedua terdakwa tersebut akan duduk di hadapan majelis hakim dalam waktu dekat.
Baca Juga:
- Merkuri dan Teror Baru dari Tambang Rakyat
- Belum Pulih dari Banjir, Aceh Dilanda Gempa dan Status Gunung Burni Telong Naik ke Level Siaga
- Purbaya Kaget KSAD Punya Banyak Utang untuk Bangun Jembatan di Sumatra
- Aktivis hingga Influencer Dapat Teror Usai Kritik Penanganan Bencana Sumatra
“Iya. Sesuai penetapan ketua pengadilan,” katanya kepada NTB Satu, Senin, 21 Agustus 2023.
Sementara susunan majelis hakim, sambungnya, pihak PN menunjuk I Ketut Somanasa sebagai Ketua. Kemudian disusul Mahyudin Igo dan Fadhli Hanra sebagai anggota.
Sebelumnya, Yandrik dan Iskandar dibawa ke Kejari Mataram, Kamis, 10 Agustus 2023. Keduanya ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.
Diketahui dalam kasus ini penyidik menetapkan tiga tersangka. Dan hanya tersangka SS yang tidak dilakukan tahap II. Alasannya, dia mengaku sakit dan dirawat di RSUD Dompu.



