Mataram (NTB Satu) – Perkara dugaan korupsi dugaan korupsi KONI Dompu menjalani sidang perdana, Senin, 25 September 2023.
Tersangka Putra Taufan didakwa memalsukan tanda tangan tangan penerima dana bantuan Cabor atau bonus atlet. Totalnya Rp42.250.000.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Budi Tridadi mengatakan, pemalsuan tandatangan itu dilakukan Taufan bersama Bendahara KONI Dompu, Mohamad Tajudin.
Dugaan pemalsuan itu dibantu oleh dua orang lainnya. Pertama Wakil Bendahara I, Nining Suryani dan Dody Herdiana, Wakil Bendahara II.
“Terdakwa juga meminta penerima dana hibah menandatangani kuitansi yang tidak sesuai antara nominal dana yang diserahkan dengan nominal kuitansi yang ditandatangani,” kata Budi di ruang sidang PN Tipikor Mataram.
Baca Juga :
- Demi Kesetaraan Penghargaan Dosen, Teguh Satya Bhakti Gugat UU Pendidikan Tinggi ke MK
- Tagline Diganti Jadi “Maju Melaju”, tapi Mars “NTB Gemilang” Tetap Dinyanyikan
- Gelar Seminar Internasional, Ummat Berkolaborasi dengan University Sains Islamic Malaysia
- Cerita Tragis Korban Dugaan TPPO asal Lombok Utara, Berangkat Masih Cantik, Pulangnya Cacat
- Apa Perbedaan APS dan APK dalam Kampanye Pemilu?