Mataram (NTB Satu) – Mengantisipasi terjadinya pelanggaran kampanye menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merincikan perbedaan antara Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK).
Saat ini Pemilu 2024 belum memasuki masa kampanye, melainkan baru pada tahapan sosialisasi. Karena itu, yang boleh dipasang oleh partai politik hanya alat peraga sosialisasi.
APS merupakan alat yang digunakan untuk melakukan pendidikan pemilih. Salah satu alat APS adalah bendera partai tanpa kandungan unsur visi-misi politik atau gambar calon anggota legislatif.
Baca Juga :
- Kepala BGP NTB akan Minta Konfirmasi Kadis Soal Mutasi Kepala Sekolah Penggerak di Lombok Timur
- LPKN Training Center Gelar Program PKK-Platinum Bidang Perhotelan, Dorong Kualitas SDM NTB Kompeten dan Siap Kerja
- NTB Sudah Loloskan 29 Cabor pada Ajang PON 2024
- DPRD NTB Pantau Kinerja Pj. Gubernur NTB, Diingatkan Jangan Euforia Berlebihan
- Video: MXGP Samota-Sumbawa dan MXGP Selaparang-Lombok Raih Awards MXGP