Mataram (NTB Satu) – Mutasi kepala sekolah penggerak di Kabupaten Lombok Timur, baru-baru ini membuat heboh. Pasalnya keputusan tersebut dianggap melanggar Keputusan Mendikbudristek Nomor 371 tentang Program Sekolah Penggerak.
Dalam Keputusan Mendikbudristek itu, menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa memindahtugaskan kepala satuan pendidikan Program Sekolah Penggerak keluar Provinsi/Kabupaten/Kota, ataupun sekolah lain yang bukan pelaksana Program Sekolah.
Merespons hal tersebut, Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) NTB, Drs. Suka, M.Pd., akan meminta konfirmasi langsung kepada Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur, Izzudin, M.Pd.
“Saya akan minta informasi dan konfirmasi langsung kepada pak Kadis untuk kejelasan mengenai mutasi kepala sekolah penggerak yang terjadi di Lombok Timur. Rencananya besok atau Rabu saya akan ke Lombok Timur,” jelasnya, saat dihubungi NTBSatu, Senin, 25 September 2023.
Ia mengatakan, tujuan mengonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Lombok Timur ini agar informasi atau berita yang beredar menjadi jelas.
Baca Juga :
- LPKN Training Center Gelar Program PKK-Platinum Bidang Perhotelan, Dorong Kualitas SDM NTB Kompeten dan Siap Kerja
- NTB Sudah Loloskan 29 Cabor pada Ajang PON 2024
- DPRD NTB Pantau Kinerja Pj. Gubernur NTB, Diingatkan Jangan Euforia Berlebihan
- Video: MXGP Samota-Sumbawa dan MXGP Selaparang-Lombok Raih Awards MXGP
- Pembuat Patung Bung Karno Heran Dihujat Warganet