Mataram (NTB Satu) – Balai Guru Penggerak (BGP) NTB telah melakukan konfirmasi mengenai mutasi kepala sekolah penggerak yang dilakukan Dinas Dikbud Kabupaten Lombok Timur. Hasil konfirmasi BGP NTB, mutasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Setelah melakukan konfirmasi langsung pada Rabu, 27 September 2023, mutasi kepala sekolah penggerak itu sudah sesuai aturan. Berita acara dan dokumen yang menjadi landasan Dinas Dikbud Lombok Timur melakukan mutasi sudah kami baca dan memang sesuai dengan aturannya,” jelas Kepala BGP NTB, Drs. Suka, M.Pd., saat dihubungi NTBSatu, Senin, 2 Oktober 2023.
Baca Juga : BPBD NTB tak Kunjung Dapat Anggaran untuk Penyaluran Air Bersih
Suka menyampaikan, dalam pelaksanaan mutasi itu ada informasi yang tidak tersampaikan dengan baik sehingga menimbulkan kehebohan. Informasi yang tidak tersampaikan ini mengenai sosok pengganti dari kepala sekolah penggerak yang dimutasi.
“Jadi, ada tujuh kepala sekolah penggerak yang dimutasi menjadi guru biasa, lalu penggantinya dari unsur penggerak juga. Secara aturan itu diperbolehkan dan ini yang tidak tersampaikan,” katanya.
Baca Juga : TNI Gadungan asal Bima Diserahkan ke Polda NTB, Sumber Senjata Api Masih Ditelusuri