Secara aturan, sambung Suka, meskipun mereka kepala sekolah penggerak tetap bisa dimutasi dan kewenangan mutasi ada di Dinas Dikbud.
“Tetap bisa dimutasi (kepala sekolah penggerak), tetapi penggantinya harus berasal dari unsur kepala sekolah penggerak atau guru penggerak juga,” lanjutnya.
Baca Juga : BPBD NTB tak Kunjung Dapat Anggaran untuk Penyaluran Air Bersih
Hal ini untuk memastikan program-program dari Kemendikbudristek melalui sekolah penggerak, kata Suka, tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Sehingga program sekolah penggerak yang sudah berjalan dari awal bisa diteruskan. Karena kalau penggantinya tidak berasal dari unsur kepala sekolah penggerak atau guru penggerak, bisa-bisa terhambat nanti,” ujarnya. (JEF)
Baca Juga : TNI Gadungan asal Bima Diserahkan ke Polda NTB, Sumber Senjata Api Masih Ditelusuri