Mataram (NTB Satu) – Putra Taufan, tersangka korupsi KONI Dompu segera disidangkan. Berkas miliknya sudah masuk ke PN Tipikor Mataram, Jumat 15 September 2023.
“Berkas Putra Taufan sudah kami terima hari ini,” kata Humas PN Mataram, Kelik Trimargo kepada NTBSatu via WhatsApp siang ini.
Mantan Ketua KONI Dompu itu, dijadwalkan akan menjalani persidangan Senin, 25 September 2023 mendatang.
Yang akan menjadi Ketua Majelis Hakim, sambung Kelik, adalah Mukhlasuddin. Sementara Hakim Anggota, Kadek Dedi dan Irawan.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Mataram, berkas Putra Taufan terdaftar dengan nomor: B-2998/N.2.15/Ft.1/09/2023. Dengan empat Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka adalah lham Sopian Hadi, Ngurah Gede Bagus Jatikusuma. Kemudian, Budi Tridadi Wibawa dan Muhamad Mauludin.
Berita Terkini :
- Cerita Korban FEC, Pakai Uang Dapur jadi Modal Bisnis
- Video: Pemprov NTB Pamerkan Capaian Akhir Kepemimpinan Zul – Rohmi
- Gubernur NTB Gelar Acara Pamitan Malam Ini, Terbuka untuk Umum
- Niat Maju di Pilgub 2024, Sukiman: Tunggu Hasil Pemilu
- Video: Wali Kota Mataram ‘Ancam’ Evaluasi Camat Tak Serius Tangani Sampah