Pria 40 tahun itu disangkakan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian, pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi dana hibah ini berkaitan dengan pengelolaan pada tahun 2018-2021 untuk pembinaan cabor dan persiapan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) NTB di tahun 2018.
Diduga anggaran hibah tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan. Ada juga pembelian barang yang diduga fiktif. Dugaan tersebut dikuatkan dengan tidak ada ditemukan laporan pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran. (KHN)
Berita Terkini :
- Cerita Korban FEC, Pakai Uang Dapur jadi Modal Bisnis
- Video: Pemprov NTB Pamerkan Capaian Akhir Kepemimpinan Zul – Rohmi
- Gubernur NTB Gelar Acara Pamitan Malam Ini, Terbuka untuk Umum
- Niat Maju di Pilgub 2024, Sukiman: Tunggu Hasil Pemilu
- Video: Wali Kota Mataram ‘Ancam’ Evaluasi Camat Tak Serius Tangani Sampah