HukrimLombok Timur

Bejat, Ayah di Lombok Timur Diduga Perkosa Anak Kandung Berulang Kali, LPA Desak Hukuman Berat

Lombok Timur (NTBSatu) – Seorang ayah kandung berinisial MR, warga Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, mengguncang hati masyarakat dengan perbuatan bejatnya. MR diduga berkali-kali memperkosa anak kandungnya sendiri, seorang pelajar kelas 2 SMP.

Peristiwa mengerikan ini terungkap setelah korban menceritakan penderitaannya itu kepada ibunya.

Menurut informasi, aksi keji MR terjadi sebanyak tujuh kali sejak Oktober 2024. Pelaku mengancam anaknya untuk menuruti nafsu bejatnya.

Korban yang ketakutan dan merasa sendirian, terpaksa menuruti permintaan ayahnya yang telah pulang dari perantauan di Malaysia pada Januari 2024 lalu.

Ibu korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melapor ke polisi.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lombok Timur, Judan Putrabaya, bersama timnya langsung bergerak cepat mendampingi korban dan keluarga.

“Kami sangat prihatin dengan kasus ini. Pelaku tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan masa depan anaknya,” tegas Judan.

LPA mendesak aparat penegak hukum segera memproses kasus ini dan memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku.

“Sesuai Undang-undang Perlindungan Anak, pelaku harus mendapat hukuman tambahan sepertiga dari pidana pokoknya. Ini mengingat tindakannya yang sangat keji terhadap anak kandungnya sendiri,” lanjut Judan.

Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut. LPA juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

Kasus ini menjadi pengingat tentang pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan seksual.

Ia berharap, masyarakat turut berperan aktif dalam mencegah terjadinya kasus serupa dengan cara meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan anak. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button