Hukrim

Polres Sumbawa Amankan 2 Kilogram Sabu, Tiga Terduga Pelaku Ditangkap

Mataram (NTBSatu) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumbawa berhasil mengungkap kasus narkotika yang diduga jenis sabu, pada Jumat, 20 Desember 2024. Penangkapan terduga pelaku berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Alas dan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa dan mengamankan sabu seberat 2.041,79 gram.

TKP 1 berlokasi di rumah milik J di Dusun Telaga Bakti, Desa Karang Dalam, Kecamatan Alas. Di lokasi ini, petugas menangkap dua pelaku, yaitu AS alias R (21), seorang mahasiswa asal Dusun Stowe Berang, Desa Luar, Kecamatan Alas. Kemudian, FB alias F (22), seorang mahasiswa asal Dusun Dalam, Desa Dalam, Kecamatan Alas.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi ini, di antaranya dua poket besar sabu, dua bungkus plastik teh sebagai wadah sabu, satu buah koper, dan satu ponsel warna merah.

Keterangan dari tersangka, sabu tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial Y di Aceh. Orang tersebut meminta kedua pelaku mengambil paket sabu di Bandara Internasional Lombok, untuk mereka bawa ke Pulau Sumbawa.

TKP 2 berada di rumah milik WS di Perumahan BTN Puri Citra Samawa, Desa Moyo Hilir, Kecamatan Moyo Hilir. Petugas mengamankan seorang tersangka, yaitu WS (22) sendiri, mahasiswa asal Dusun Tatebal, Desa Tatebal, Kecamatan Lenangguar. Namun, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika.

IKLAN

Bakal Diedarkan Saat Tahun Baru

Tim Opsnal Satresnarkoba awalnya melakukan penangkapan di TKP 1, setelah mendapatkan informasi mengenai aktivitas mencurigakan. Hasil penggeledahan di lokasi, mengungkap sabu dengan berat lebih dari dua kilogram. Pengembangan kasus mengarahkan polisi ke TKP 2.

Modus operandi para pelaku adalah sebagai perantara atau kurir narkotika. Paket sabu tersebut rencananya akan mereka edarkan menjelang perayaan tahun baru.

Polres Sumbawa kini terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Langkah-langkah yang diambil meliputi interogasi pelaku untuk mengetahui asal narkotika, melakukan gelar perkara dan membuat laporan polisi. Kemudian, memeriksa saksi-saksi dan melanjutkan penyelidikan, hingga memberkaskan kasus untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, AKP Tamrin, S.Sos, menyatakan, keberhasilan ini berkat kerja keras tim Satresnarkoba bersama masyarakat yang proaktif memberikan informasi.

“Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri sumber sabu dan jaringan yang terlibat,” tegas AKP Tamrin. (*)

Muhammad Khairurrizki

Jurnalis Pemkab Lombok Timur

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button