Mataram (NTBSatu) – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Lalu Gita Ariadi menegaskan, seluruh persyaratan untuk pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahap III sudah terpenuhi. Baik itu DAK untuk sektor pendidikan maupun di sektor Industri Kecil dan Menengah (IKM).
Penegasan itu ia sampaikan setelah adanya temuan dari DJPb Provinsi NTB, tiga sub bidang tidak mendapatkan transfer DAK tahap III. Dua sub bidang dari Pemkab Dompu dan satu sub bidang dari Pemprov NTB.
Sub bidang di Pemprov NTB yaitu Industri Kecil dan Menengah (IKM) Dinas Perindustrian NTB. Nilainya sebesar Rp1,4 miliar.
“Alhamdulillah semua sudah clear, termasuk untuk DAK industrial tersebut. Kemarin laporan dari BPKAD sudah memenuhi semua,” tegas Gita, Sabtu, 21 Desember 2024.
Begitupun dengan DAK pada sektor pendidikan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, kata Gita, semua persyaratannya sudah terpenuhi.
“Termasuk yang kita khawatirkan kemarin terkait DAK SMA dan SMK. Alhamdulillah sudah clear dari BPKAD,” jelasnya.
Pencairan DAK Tahap III
Sebelumnya, Gita menyampaikan, lambatnya realisasi pengerjaan proyek menggunakan DAK bukan hanya terjadi di NTB. Kejadian ini terjadi secara nasional. Sebab, ada perubahan regulasi, pedoman dan sebagainya.
Selain itu, hal lain menjadi penyebabnya adalah momentum Pemilu dan Pilkada beberapa waktu lalu. Sehingga, progres pengerjaan sedikit terganggu.
“Kemarin, evaluasi progres DAK cukup baik, mungkin belum terlaporkan sampai di DJPB saja,” kata Gita, Senin, 16 Desember 2024.
Realisasi pengerjaan proyek dari DAK menjadi salah satu penilaian untuk pengajuan pencairan DAK tahap selanjutnya.
Menurut Gita, ketentuan untuk pencairan DAK tahap selanjutnya sudah dapat terpenuhi dengan perkembangan fisik yang sudah ada.
“Sudah, sudah terlaporkan oleh BPKAD. Aman untuk 2025, tidak membebankan APBD,” jelasnya.
Kementerian Keuangan telah menetapkan, batas akhir penyampaian dokumen untuk penyaluran DAK Fisik tahap III adalah 16 Desember 2024, pukul 17.00 Wita.
Dalam ketentuannya, jika Pemda tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka akan menghambat pencairan DAK Fisik tahap berikutnya. Adapun salah satu syaratnya adalah data realisasi pengerjaan proyek menggunakan DAK tersebut. (*)