Pemerintahan

Pemprov NTB Sebut Sudah Penuhi Syarat Pencairan DAK Fisik Tahap 3

Mataram (NTBSatu) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan, batas akhir penyampaian dokumen untuk pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahap 3 adalah 16 Desember 2024, pukul 17.00 Wita.

Dalam ketentuannya, jika Pemda tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, maka akan menghambat pencairan DAK Fisik tahap berikutnya. Adapun salah satu syaratnya adalah data realisasi pengerjaan proyek menggunakan DAK tersebut.

Sementara di NTB sendiri, realisasi pengerjaan proyek tersebut mendapatkan rapor merah. Pengerjaannya masih di bawah 50 persen

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Lalu Gita Ariadi menyampaikan, lambatnya realisasi pengerjaan proyek menggunakan DAK bukan hanya terjadi di NTB. Kejadian ini terjadi secara nasional. Sebab, ada perubahan regulasi, pedoman dan sebagainya.

Selain itu, hal lain menjadi penyebabnya adalah momentum Pemilu dan Pilkada beberapa waktu lalu. Sehingga, progres pengerjaan sedikit terganggu.

“Kemarin, evaluasi progres DAK cukup baik, mungkin belum terlaporkan sampai di DJPB saja,” kata Gita, Senin, 16 Desember 2024.

Realisasi pengerjaan proyek dari DAK menjadi salah satu penilaian untuk pengajuan pencairan DAK tahap selanjutnya.

Menurut Gita, ketentuan untuk pencairan DAK tahap selanjutnya sudah dapat terpenuhi dengan perkembangan fisik yang sudah ada.

“Sudah, sudah terlaporkan oleh BPKAD. Aman untuk 2025, tidak membebankan APBD,” jelasnya.

Jadi Atensi 3 Kementerian

Kepala Bagian Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil DJPb Provinsi NTB, Maryono menyebut, lambatnya realisasi DAK fisik SMK di NTB dapat memengaruhi penilaian ketiga kementerian terhadap usulan DAK pada tahun mendatang.

Sebab, proses pengajuan DAK Fisik SMK harus menggunakan aplikasi KRISNA yang melibatkan sejumlah kementerian. Yakni Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Batas akhir pelaporan hari ini, hingga pukul 5 sore ini. Jika dokumen lengkap, dana akan kami salurkan. Terkait kasus yang terjadi di lapangan itu merupakan kewenangan Dinas Dikbud,” ujar Maryono.

Kendati demikian, sebagai penyalur dana, pihaknya menanti-wanti bahwasanya progres pembangunan fisik tersebut turut memengaruhi proses pencairan dana.

Jika pekerjaan tidak rampung, Dinas Pendidikan dan Kebudayan NTB tidak dapat mengajukan pencairan ke BKAD. Hal ini berdampak pada penilaian DJPb terhadap SP2D di OM SPAN.

“Kalau pekerjaan belum selesai, otomatis tidak bisa mencairkan dana ke BPKAD. SP2D harus diunggah di OM SPAN untuk direview kesesuaiannya,” pungkas Maryono. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button