Pemerintahan

Pemprov NTB Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Provinsi NTB, akan memberikan apresiasi kepada para wajib pajak kendaraan bermotor yang selama ini patuh dan taat dalam menunaikan kewajibannya.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB, Fathurrahman mengatakan, aturan ini mulai berlaku tanggal 29 Juni 2025. Pemberian diskon ini sebagai upaya Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri, berkontribusi menurunkan angka kemiskinan.

“Salah satu caranya, akan memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat miskin. Yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan dan untuk para veteran,” kata Fathurrahman, Selasa, 24 Juni 2025.

Kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

IKLAN

Selain itu, akan ada berbagai bentuk diskon pajak kendaraan bermotor. Khususnya, bagi wajib pajak yang selama ini masih menunggak atau Tidak Melakukan Daftar Ulang (TMDU) dengan berbagai kriteria.

“Khusus bagi kendaraan dengan plat nomor luar daerah juga akan diberikan insentif yang sangat menarik, apabila melakukan mutasi masuk ke Provinsi NTB. Baik dengan plat DR atau EA,” jelasnya.

Jaring Potensi Kendaraan Aktif

Mantan Kepala Dinas Perdagangan NTB ini menjelaskan, pemberian keringanan atau diskon ini dalam rangka menjaring kembali potensi kendaraan aktif. Adapun persentasenya sampai dengan saat ini, masih di bawah 50 persen dari total kendaraan yang terdaftar di Provinsi NTB.

IKLAN

“Artinya jumlah kendaraan yang menunggak pajak kendaraan persentasenya masih lebih tinggi dibandingkan kendaraan aktif,” bebernya.

Berbagai kebijakan ini merupakan bentuk empati Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dan Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri, kepada masyarakat yang kurang mampu secara khusus.

Sekaligus edukasi kepada seluruh masyarakat yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor. Agar dapat ikut berkontribusi positif terhadap pembangunan di NTB dengan menjadi wajib pajak yang taat.

IKLAN

“Harapan dari berbagai kebijakan ini adalah sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat kurang mampu. Optimalisasi potensi pajak kendaraan bermotor sekaligus ke depan diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Back to top button