PAD Koperasi Tambang Diproyeksikan Rp5 Triliun, Pemprov NTB Prioritaskan Legalitas dan Reklamasi

Mataram (NTBSatu) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB saat ini memprioritaskan dua agenda utama dalam sektor pertambangan rakyat.
Pertama, pengelolaan reklamasi pasca tambang oleh Dinas ESDM sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan atas aktivitas pertambangan.
Kedua, penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR) agar tambang rakyat dapat berjalan legal, aman, dan berkelanjutan.
“Kami ingin pastikan bahwa tambang rakyat tidak hanya menjadi sumber ekonomi, tetapi juga tetap menjaga keseimbangan lingkungan. Maka dua hal ini, reklamasi dan legalisasi melalui Perda adalah prioritas,” tegas Plt Kepala Dinas ESDM NTB, Wirawan Ahmad, Jumat, 27 Juni 2025.
Selain dua fokus utama tersebut, Pemprov NTB telah memproses penetapan 16 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari total 60 blok yang telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM melalui Keputusan Nomor 89 Tahun 2022. Total luas WPR mencapai sekitar 1.500 hektare, dengan masing-masing blok mencakup 25 hektare.
“Dari 60 WPR, saat ini hanya 16 blok yang kita siapkan untuk dikelola. Kami masih menunggu dokumen kelengkapan dari Pemerintah Pusat, agar bisa dilanjutkan dengan penerbitan IPR (Izin Pertambangan Rakyat),” jelas Wirawan.
Dalam waktu dekat, setelah dokumen pengelolaan WPR rampung, Dinas ESDM juga akan menyusun Rencana Pasca Tambang (RPT) untuk memastikan tidak ada kerusakan lingkungan jangka panjang akibat aktivitas tambang rakyat.
Pembentukan Koperasi Tambang
Sebelumnya, Kapolda NTB, Irjen Pol Hadi Gunawan memberikan usulan strategis dalam silaturahmi bersama DPRD NTB, yaitu membentuk koperasi sebagai pengelola tambang rakyat secara legal dan terorganisir.
Menurutnya, pendekatan koperasi bisa menjadi solusi konkret agar aktivitas tambang rakyat tidak liar dan memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah.
“Kalau dikelola koperasi, potensi pendapatan daerah dari tambang rakyat bisa mencapai Rp5,04 triliun per tahun. Ini bukan angka kecil, dan bisa memperkuat ekonomi daerah kita,” ujar Irjen Hadi Gunawan.
Ia menambahkan, inisiatif ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo dalam mendorong pemerataan pembangunan dan pengentasan kemiskinan melalui ekonomi kerakyatan.
Namun, Dinas ESDM mengingatkan bahwa seluruh inisiatif, termasuk koperasi tambang, tetap harus berpedoman pada regulasi nasional. Tanpa kejelasan dari pusat, daerah belum bisa melangkah lebih jauh.
“Kami tidak ingin melangkah tanpa dasar hukum yang jelas. Prinsip kami jelas legal, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan,” tandas Wirawan.
Pemprov NTB berupaya menjadikan pertambangan rakyat sebagai sektor ekonomi yang sah, produktif, dan ramah lingkungan demi kesejahteraan masyarakat lokal. (*)