HEADLINE NEWSHukrim

Habis MXGP dan Dana “Siluman”, Terbitlah DAK Dikbud hingga BTT Pemprov NTB

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB di bawah kepemimpinan Wahyudi, terus bergerak menyelesaikan perkara korupsi di daerah. Setelah dana “siluman” DPRD dan lahan MXGP Samota Sumbawa, mereka akan bergeser ke kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB dan pergeseran Belanja Tak Terduga (BTT) Pemprov NTB.

Penanganan kasus DAK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB perlahan berjalan maju. Kejaksaan mengagendakan memeriksa PT TT. Perusahaan diduga penampung uang fee DAK Dikbud tahun 2024.

“Iya, kita akan periksa pihak yang terlibat. Iya itu (PT TT) nanti kita agendakan,” terang Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said kepada NTBSatu.

Kapan direktur dan jajaran komisaris PT TT dipanggil dan dimintai keterangan, Zulkifli memilih tak menjelaskan secara detail. Menyusul saat kasus ini masuk, ia belum menjabat Aspidus Kejati NTB.

IKLAN

Alasan lain, pihaknya juga harus menyelesaikan perkara lain yang sudah naik ke tahap penyidikan dan ada penetapan tersangka. Seperti kasus lahan MXGP Samota Sumbawa dan dugaan korupsi dana “siluman” atau gratifikasi DPRD NTB.

“Kita pelajari dulu kasusnya, ya” ungkap Zulkifli.

Perkembangan terakhir, kasus DAK Dikbud NTB 2024 masih berjalan di tahap penyelidikan. Jaksa fokus Pengumpulan Data (Puldata) dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket).

Masuk Prioritas Kajati NTB

Kepala Kejati NTB, Wahyudi sebelumnya menyebut, salah satu kasus yang masuk prioritas adalah perkara DAK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB tahun 2024. Ia akan meningkatkan kinerja kejaksaan seperti di era kepemimpinan Enen Saribanon.

“Ya, kita tingkatkan. Jadi, kita evaluasi sejauh mana (progres penanganan). Semua perkara. Semua yang memang bisa kita laksanakan (selesaikan),” tegasnya.

Berita sebelumnya, kasus ini muncul karena ada dugaan oknum Pegawai Negeri sipil (PNS) di lingkup Pemprov NTB memungut 10-15 persen fee proyek dari para kontraktor.

Oknum pejabat Pemprov NTB itu melalui orang-orang terdekatnya kemudian menampung uang tersebut di sebuah perusahaan inisial PT TT. Ia rencananya akan menggunakan fee tersebut untuk kepentingan tampil pada Pilkada 2024 lalu. Seperti “membeli” partai politik dan kebutuhan logistik tim.

Penanganan Kasus Dana “Siluman”

Sementara untuk penanganan kasus dugaan korupsi dana “siluman” atau gratifikasi DPRD NTB, kejaksaan masih berproses menyelesaikan berkas tiga tersangka. Sebelum diserahkan ke jaksa penuntut umum.

Tiga tersangka itu adalah politisi Demokrat Indra Jaya Usman (IJU), politisi Golkar Hamdan Kasim, dan politisi Perindo M. Nashib Ikroman alias Acip.

Tim Pidsus Kejati NTB menetapkan IJU dan Acip sebagai tersangka pada Kamis, 20 November 2025. Kemudian, Hamdan Kasim pada Senin, 24 November 2025.

Kejaksaan menahan IJU dan Hamdan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. Sementara itu, Muhammad Nashib Ikroman di Rutan Lombok Tengah.

Penyidik menyangkakan, ketiga anggota DPRD NTB tersebut dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan perkara lahan MXGP Samota, Sumbawa, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Mantan Kepala BPN Sumbawa, Subhan dan tim appraisal, Muhammad Julkarnaen. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button