Pemerintahan

Heboh Dugaan Korupsi DAK Dikbud NTB, Pemprov Kejar Penyelesaian Syarat Penyaluran Tahap 3

Mataram (NTBSatu) – Di tengah penyelidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB, Plh Inspektur Inspektorat NTB, H. Wirawan Ahmad menyatakan, pihaknya tengah fokus menyelesaikan pemenuhan syarat penyaluran DAK fisik Tahap 3.

Sisa penyaluran yang masih harus pihaknya seleseaikan adalah DAK fisik bidang SMA, serta DAK Fisik bidang Industri.

“Ini yang sedang kami kejar, mudah-mudahan bisa selesai hari ini,” ujar Wirawan, Senin, 16 Desember 2024

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan tenggat waktu penyampaian dokumen penyaluran DAK Fisik Tahap 3 hingga 16 Desember 2024 pukul 17.00 Wita.

Sementara Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mataram, Eko Wahyu Budi Utomo menjelaskan, pihaknya telah menyurati seluruh kepala daerah di NTB. Agar tidak melewatkan batas waktu.

“Kami sudah menyurati seluruh kepala daerah agar dokumen disampaikan tepat waktu,” kata Eko.

Kemenkeu menetapkan sejumlah persyaratan untuk penyaluran DAK Fisik Tahap 3. Pemda wajib melampirkan dokumen berupa, laporan nilai rencana kebutuhan dana. Kemudian, Laporan Realisasi Penggunaan Dana (LRPD) dengan realisasi minimal 90 persen dari dana tahap II di Rekening Umum Kas Daerah (RKUD).

Selanjutnya, capaian output minimal 70 persen, foto pekerjaan fisik dengan titik koordinat, laporan hasil reviu APIP Tahap II. Serta, laporan sisa dana dan penggunaan sisa DAK Fisik.

    Dokumen tersebut harus diunggah melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN).

    “Jika terlambat, bahkan hanya satu detik saja, maka melewati batas waktu,” tegas Eko.

    Menurut kebijakan Kemenkeu, pemda yang tidak melengkapi persyaratan atau terlambat mengunggah dokumen tidak akan mendapatkan dispensasi. Penyaluran DAK Fisik Tahap 3 pun tidak akan dilakukan.

    “Bagi pemda yang tidak memenuhi syarat atau terlambat mengunggah dokumen ke aplikasi OM-SPAN, penyaluran DAK Fisik Tahap 3 tidak bisa terlaksana,” kata Eko.

    Akibatnya, sisa pekerjaan fisik yang belum selesai akan sepenuhnya menjadi beban APBD masing-masing pemda.

    “Ini akan menjadi tanggungan APBD pemda,” pungkasnya. (*)

    Berita Terkait

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Back to top button