Mataram (NTBSatu) – Sidang dugaan korupsi mantan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi terus berjalan. Giliran kontraktor Mulyono alias Baba Ngeng memberikan kesaksian di PN Tipikor Mataram, Senin, 18 Maret 2024.
Mulyono mengaku, dirinya pernah diminta istri terdakwa Lutfi, Eliya Alwaini agar mundur dari proses tender proyek perpustakaan daerah.
“Waktu itu saya diminta mundur (dari proyek perpustakaan daerah). Yang minta adalah Eliya, dia ngomong di rumah wali kota,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Gde Hariadi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Mulyono. “Om jangan masuk ini karena sudah ada yang punya proyek ini,” bunyi BAP Mulyono dibaca JPU.
Ternyata, Eliya sebelumnya telah mengatur dan yang akan mengerjakan proyek perpustakaan daerah tersebut adalah Amsal Sulaiman alias Chengsing, seorang kontraktor. Hal itu sesuai BAP nomor 11.
Berita Terkini:
- Polisi Amankan 8 Pelaku Ilegal Fishing dan Puluhan Bahan Peledak di Perairan Bima
- Pria Asal Lombok Barat Dibekuk Polisi Gegara Curi HP Perempuan saat Chek In di Hotel
- Dapat SP3, PT Autore Ngotot Lakukan Aktivitas di Perairan Sekaroh Lombok Timur
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD KLU Diusut Kejati NTB
“Eli (istri terdakwa, red) duduk berbicara didampingi Lutfi,” ujarnya.
Mulyono pun mengamini ucapan perempuan berdarah Arab tersebut. Dia akhirnya tidak mengikuti proses lelang dan tender. Mulyono mengaku tidak mengetahui siapa yang mengerjakan proyek perpustakaan daerah.
“Tapi saya dengar suara burung, kalau yang kerjakan adalah Amsal Sulaiman,” aku Direktur PT Amanat Semesta ini.