Sidang Makdis, Ditunjuk Hakim hingga Disebut ‘Terdakwa’
Mataram (NTBSatu) – Ipar istri terdakwa H.M Lutfi, Muhammad Makdis ditegur Majelis Hakim saya menjalani persidangan di PN Tipikor Mataram, Jumat, 22 Maret 2024.
Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi menunjuk pria yang akrab disapa Deddy setelah dia menyebut seluruh saksi menipu.
“Semua kesaksian komplotan penipu,” kata Makdis di ruang sidang.
Setelah mendengar itu, majelis hakim merasa keberatan. Pasalnya, dirinya sebagai pemimpin sidang saja tidak berani mengklaim bahwa kesaksian saksi adalah bohong.
“Berarti KPK penipu. Jangan sampai palu ini saya totok. Malam ini anda tidak bisa pulang malam bisa jadi terdakwa,” tegas sambil menunjuk Makdis dengan palu sidang.
Berita Terkini:
- Kejagung Pamerkan Tumpukan Uang Rp11,4 Triliun, Siap Masuk Kas Negara
- Kawasan Wisata Tibu Ijo Lombok Barat Ditutup Total Usai Telan Korban Jiwa
- Polemik Sekda Impor Mencuat Usai Abul Chair Dilantik, Pemprov NTB: Kita Berikan Kesempatan
- Imigrasi Mataram dan TIMPORA Lobar Perketat Pengawasan Orang Asing di Kawasan Wisata
Mendengar itu Makdis sontak langsung meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi ucapannya tersebut.
“Ini yang pertama dan terakhir,” ujarnya.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun sempat keceplosan kata ‘terdakwa’ kepada Makdis. Hal itu terjadi saat JPU menanyakan terkait proyek di Kota Bima.
“Bagaimana saudara terdakwa, eh, saudara saksi pak Makdis,” kata JPU bertanya ke Makdis. (KHN)



