Mataram (NTBSatu) – Bekas Kepala Cabang (Kacab) PT AMG, Erfandi diminta turut menjadi tersangka bersama delapan orang lainnya dalam perkara korupsi pasir besi Lombok Timur.
Diketahui, nama Erfandi yang juga orang kepercayaan Po Suwandi beberapa kali disebut di persidangan terdakwa Muhammad Husni, Zainal Arifin, dan Syamsul Ma’rif. Terdakwa Rinus Adam Wakum yang menjadi saksi saat itu mengatakan, dalang dibalik terbitnya “surat sakti” PT AMG dari Dinas ESDM NTB adalah Erfandi.
Surat yang menjadi salah satu dokumen pelengkap PT AMG melakukan pengapalan tersebut pertama kali terbit pada Februari 2021. Sebelum diterbitkan, rupanya Erfandi terlebih dahulu sudah mengetahui surat tersebut. Rinus dan Erfandi bertemu di rungan Mukhtar, bekas Kasi Produksi Mineral dan Batubara Dinas ESDM NTB.
Berita Terkini:
- Wamen Fahri Ajak Masyarakat Bersikap Positif pada Pemerintahan Prabowo
- Viral Tren Joget THR, Warganet Samakan dengan Tarian Yahudi
- Gubernur Lalu Iqbal Bahas Peluang Investasi di NTB dengan Dubes RI untuk UEA
- 7 Destinasi Wisata Terbaik untuk Keluarga Selama Libur Lebaran 2025 Versi Kemenpar
Di ruangan Mukhtar, Erfandi menjelaskan surat pernyataan itu akan digunakan terlebih dahulu. Isinya, hasil konsentrat adalah hasil produksi PT AMG pada tahun 2020 dan akan membayar royalti pertama ketika RKAB disetujui.
Surat pertama itu kemudian menjadi contoh bagi PT AMG untuk menerbitkan “surat sakti” lainnya. Yakni pada Maret 2021 dan April 2022. Hasilnya, PT AMG menggunakan surat tersebut sebagai modal melakukan pengapalan selama 32 kali. 16 kali di tahun 2021 dan tahun 2022 sebanyak 16 kali. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp36 miliar.