Mataram (NTB Satu) – Sidang dugaan korupsi BLUD RSUD Sumbawa terus berlanjut di PN Tipikor Mataram. Kali ini, Marketing PT Gema, Yudi Darmadi memberi kesaksian di hadapan majelis hakim.
Yudi mengaku, dirinya diminta menyerahkan uang puluhan juta untuk mendapatkan pekerjaan di RSUD tersebut.
“Uang itu saya transfer ke saudara M. Zainuri sebesar Rp55 juta sebelum proses tanda tangan kontrak pengadaan,” ujarnya, Rabu, 4 Oktober 2023
Baca Juga : 32 Pekerja Migran Non Prosedural Dipulangkan, Termasuk Asal NTB
Awalnya, kata Yudi, terdakwa dr. Dede Hasan Basri melalui bawahannya, M. Zainuri meminta Yudi menyerahkan uang “pelicin” Rp100 juta untuk mengerjakan proyek pengadaan senilai Rp2 miliar.
Namun karena terlalu tinggi, Yudi hanya bisa menyerahkan setengah dari permintaan tersebut atau Rp50 juta.
Baca Juga : Bawaslu NTB Ancam Pidanakan Bacaleg yang Manipulasi Data