Hukrim

Mantan Direktur RSUD Sumbawa Sisakan Utang Rp70,2 Miliar

Mataram (NTBSatu) – Selama menjabat menjabat sebagai Direktur, terdakwa korupsi BLUD RSUD Sumbawa, dr. Dede Hasan Basri sisakan utang Rp70,2 miliar.

Direktur RSUD Sumbawa tahun 2023, dr. Nieta Ariyani yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan menyebut, utang tersebut terhitung sejak 2021 hingga 2022.

Baca Juga : Daftar KPU Hari Ini, Prabowo – Gibran Naik Maung Buatan Anak Negeri

“Utang rumah sakit pada dua tahun itu sebesar Rp70,2 miliar,” katanya di hadapan Majelis Hakim, Rabu, 25 Oktober 2023.

Berdasarkan hasil rekon dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sambung Nieta, utang tersebut muncul dari beberapa rekanan. Antara lain, PT Astragraphia Xprins Indonesia Rp744 juta yang sudah terbayar Rp186 juta sisa Rp558 juta.

“Itu dibayar pada tahun 2023,” ucap perempuan yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Sumbawa tersebut.

Baca Juga : NPHD Anggaran Pilkada KPU Sumbawa Disepakati Rp25,6 Miliar

1 2 3Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button