Pemilik Rekening Penampung Uang Narkoba “The Doctor” Ditangkap
Mataram (NTBSatu) – Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) terus mengembangkan kasus jaringan narkotika yang melibatkan tersangka Erwin Iskandar alias Koko Erwin.
Terbaru, mereka mengamankan dua orang di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, terkait penggunaan rekening untuk transaksi narkoba yang terhubung dengan DPO Andre Fernando alias “The Doctor”.
Kedua orang itu adalah yakni Muhammad Riiki, pemilik rekening. Kemudian Priyo Handoko yang berperan menjual rekening tersebut kepada pihak lain.
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Handik Zusen mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan tersangka sebelumnya, Charles dan Arfan.
“Dari hasil pemeriksaan, narkotika jenis sabu diperoleh dari DPO Andre Fernando. Ia menggunakan rekening BCA atas nama Muhammad Riiki untuk transaksi,” ujar Handi Zusen dalam keterangan tertulisnya.
Penangkapan Muhammad Riiki berlangsung pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di rumahnya di Jalan Kapuk Poglar Gang Jamblang, RT 002 RW 001, Cengkareng, Jakarta Barat.
Sebelum melakukan penangkapan, tim opsnal terlebih dahulu melakukan analisa dan memastikan lokasi keberadaan yang bersangkutan. Setibanya di lokasi, petugas berkoordinasi dengan ketua RT setempat, dan melakukan pengetukan pintu rumah.
“Yang bersangkutan saat itu berada di lantai atas rumahnya dan langsung kami amankan tanpa perlawanan, kami juga lakukan penggeledahan,” kata Handik.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Redmi Note 13 warna hitam.
Pengakuan Riiki
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Riiki mengaku, buku rekening dan kartu ATM miliknya telah ia serahkan kepada rekannya satu kampung bernama Rio.
Menindaklanjuti keterangan tersebut, tim langsung bergerak melakukan pengejaran ke rumah Rio. Namun, saat didatangi, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Tim kemudian melakukan penyisiran di sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi tongkrongan. Dari hasil pengembangan tersebut, petugas berhasil mengamankan Priyo Handoko di sekitar kawasan Kapuk.
Priyo berperan sebagai pihak yang menjual rekening atas nama Muhammad Riiki kepada seseorang bernama Ko Randi.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo warna biru tosca dan satu buah alat hisap sabu (bong) di lokasi berbeda. Yakni di kawasan Jalan Peternakan Raya, Kedaung Kali Angke, Jakarta Barat.
Selain itu, polisi juga turut memeriksa dua saksi sipil masing-masing Momon dan Muhammad Rahmad yang berada di sekitar lokasi penangkapan.
“Peran masing-masing sudah kami dalami. Termasuk alur penyerahan rekening hingga digunakan dalam transaksi narkotika oleh jaringan yang lebih besar,” jelas Handik.
Selanjutnya, Muhammad Riiki dan Priyo Handoko beserta seluruh barang bukti dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menegaskan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Termasuk memburu DPO Andre Fernando serta pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Penyidik juga akan melakukan gelar perkara, pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, serta pemberkasan untuk proses hukum selanjutnya.
Penangkapan Patrisius
Sebelumnya, kepolisian mengamankan seorang pria bernama Patrisius di sebuah rumah kontrakan di kawasan Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 12.20 WIB.
Patrisius mengaku, pernah menjadi kurir sabu untuk Erwin Iskandar pada tahun 2024 hingga 2025. Aksi terakhirnya pada November 2025 dengan mengambil sabu seberat sekitar 1 kilogram di sebuah hotel di Jakarta Pusat.
Ia kemudian membawa barang haram tersebut menggunakan bus menuju Bima. Lalu menyimpannya di salah satu kamar hotel, sebelum seseorang yang tidak ia kenal mengambilnya.
“Dari pengakuannya, tersangka menerima upah sebesar Rp20 juta melalui transfer ke rekening pribadinya,” kata Handik.
Penangkapan Koko Erwin
Polisi menangkap Erwin di perairan Pematang Silo, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Kamis, 26 Februari 2026. Bandar ternama di Kota Bima itu mencoba bergerak dari Jakarta menuju Tanjung Balai dengan bantuan kaki tangannya bernama Akhsan Al Fadhli alias Genda.
Dari keterangan dari Erwin, tersangka selanjutnya berkoordinasi dengan Rusdianto alias Kumis untuk menyiapkan kapal pelarian. Rusdianto yang sudah mendapat perintah “The Doctor”, memberikan suap sebesar Rp7 juta kepada Rahmat, seorang penyedia kapal tradisional.
Namun pada siang hari, 24 Februari 2026, Erwin berangkat melalui jalur laut ilegal, secara sembunyi-sembunyi. (07)



