ISU SENTRALPemerintahan

Fitra NTB: Ganti Pj Sekda Hak Gubernur, Tapi Ingat Kewajiban Utang Daerah

Mataram (NTBSatu) – Mutasi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Fathurrahman mengejutkan publik. Bagaimana tidak, baru tiga bulan menjabat, dia diganti. Posisinya kini diisi mantan Inspektur Inspektorat NTB, Ibnu Salim.

Pergantian jabatan yang baru seumur jagung itu pun disorot berbagai pihak. Salah satunya muncul dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) NTB.

Dewan Pengawas FITRA NTB, Hendriadi Djamal menjelaskan, mutasi memang kewenangan Pj Gubernur, Lalu Gita Ariadi.

“Mutasi biasanya dilakukan berdasarkan hasil evaluasi. Mungkin dari sana dilihat tupoksi sebagai (Pj) Sekda yang belum pas atau ada yang belum dijalankan. Sehingga diperlukan mutasi,” katanya kepada NTBSatu, Kamis, 11 Januari 2024.

Meski begitu, waktu tiga bulan sebenarnya tidak cukup untuk menilai atau mengukur kinerja seorang pejabat. Karena itu, Hendri menilai, mutasi ini tidak hanya berkaitan dengan kinerja saja. Tapi ada hal lain. Salah satunya, dugaan adanya politik birokrasi.

Berita Terkini:

Apalagi Lalu Gita Ariadi sendiri memberikan nilai 9 dari 10 terhadap kinerja Fathurrahman sebagai Pj Sekda NTB.

“Penilaian Pj kan 9 dari 10. Ini lebih ke politis. Kalau memang nilainya 9, kenapa tidak dipertahankan?,” tanya Hendri.

Namun, apapun alasan Lalu Gita menggantikan Fathurrahman, kata Hendri, keputusannya mesti dihormati. Selain karena memiliki wewenang, pilihan Pj Gubernur NTB mengganti ‘pembantunya’ dinilai demi kelancaran birokrasi bekerja.

“Barangkali ini yang cocok, ini yang tidak cocok. Saya sih melihatnya ini murni dari kewenangan Pak Pj (Lalu Gita). Meskipun masa kerja tiga bulan tidak bisa (digunakan untuk menilai kinerja),” jelasnya.

“Mungkin dia butuh tim yang lebih solid lagi untuk bekerja. Yang lebih cepat dan sesuai. Supaya bisa mewujudkan misi Maju Melaju,” sambung Hendri.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button