Kota Bima (NTBSatu) – Polres Bima Kota telah menilang dan memberikan teguran kepada 275 pelanggar hingga hari keenam Operasi Patuh Rinjani.
“Data tersebut kami himpun selama operasi hingga hari keenam,” kata Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, melalui P.s Kasubseksi Pidm Sie Humas, Aipda Nasrun, Sabtu, 20 Juli 2024.
Nasrun menjelaskan, jumlah tersebut naik 170 persen daripada tahun 2023 pada hari yang sama, dengan jumlah 105 pelanggar.
Meskipun jumlah pelanggaran meningkat, tapi angka kejadian kecelakaan lalu lintas menurun.
“Pada pelaksanaan Operasi Patuh tahun 2023 hingga hari keenam, terdapat empat kejadian kecelakaan. Sementara tahun 2024, tidak tercatat ada kecelakaan,” jelas Nasrun.
Mayoritas pelanggar adalah pengendara roda dua, dengan jenis pelanggaran terbanyak yaitu tidak menggunakan helm SNI dan tidak memiliki SIM.
“Sedangkan untuk pengemudi roda empat, pelanggaran didominasi oleh pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman,” jelas Nasrun.
Ia juga mengimbau masyarakat pengguna jalan untuk mendukung keberhasilan Operasi Patuh Rinjani dengan mematuhi peraturan lalu lintas demi terciptanya keamanan dan keselamatan di jalan raya.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan operasi, masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi peraturan lalu lintas,” pungkasnya.
Baca juga: Operasi Patuh Rinjani 2024 Dimulai, Ini Titik Razia di Kota Bima
Lokasi Gelar Operasi Patuh Rinjani di Kota Bima
Polres Bima Kota menggelar Operasi Patuh Rinjani mulai tanggal 15 – 28 Juli 2024.
Mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas.”
Pantauan NTBSatu di lapangan, sejumlah titik di Kota Bima jadi sasaran tempat razia. Misalnya, di jalan arah Masjid Terapung, batas kota, ruas jalan sekitar Paruga, dan ruas jalan sekitar Taman Ria, Kota Bima.
Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman S.H, menyatakan, gelaran operasi untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta membangun budaya tertib guna mewujudkan Indonesia emas.
“Kegiatan operasi bersifat preventif, promotif, maupun represif yang terukur untuk membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat,” ujar Kompol Herman.
Adapun sasaran Operasi Patuh Rinjani 2024 meliputi pengemudi atau pemotor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
Kemudian, pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur, dan pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
Selanjutnya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengemudi ranmor yang tidak menggunakan sabuk keselamatan.
Polisi juga menilang pengemudi atau pengendara ranmor yang berada di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan.