Terhadap laporan pertama yakni dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur dalam menetapkan besaran biaya tes masuk jalur mandiri di Unram, Ombudsman menyimpulkan bahwa tidak ditemukan maladministrasi dalam penetapan besaran biaya tes masuk jalur mandiri di Unram.
“Sedangkan terhadap laporan kedua yakni dugaan maladministrasi perbuatan tidak patut dalam penanganan unjuk rasa oleh Satpam Unram, Ombudsman menyimpulkan bahwa ditemukan maladministrasi berupa perbuatan tidak patut dalam menangani unjuk rasa oleh oknum Satpam Unram,” ungkapnya.
Terhadap terjadinya maladministrasi tersebut, Dwi menyampaikan bahwa Rektor Unram harus melakukan tindakan korektif untuk segera mengevaluasi kinerja Satpam Unram.
“Segera mengevaluasi dengan melibatkan pihak terkait yang melakukan pengamanan dengan cara tidak patut terhadap pengunjuk rasa mahasiswa di Gedung Rektorat Unram pada tanggal 21 Juni 2023,” imbuhnya.
Kemudian, melengkapi seluruh Satpam Unram dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang aktif dan memberikan pendidikan atau pelatihan sesuai kapasitas jenjang jabatan Satpam.
Baca Juga :
- Lakukan Transformasi Digital, Perpustakaan Ummat Manfaatkan Artificial Intelligence
- Video: Perjalanan Karir Dara Wulandari, Finalis Kontestan KDI asal Lombok Tengah
- Visi ‘Maju Melaju’ Tapi Minta Pejabatnya Mundur, Apa Maksud Pj. Gubernur NTB?
- Kaesang Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Umum PSI
- KONI NTB Butuh Anggaran Rp36 Miliar untuk Persiapan PON Aceh-Sumut 2024