“Serta memperbarui POS AP penanganan demo dengan merujuk pada peraturan yang berlaku. Dengan melibatkan pihak terkait sebagai bentuk perbaikan,” tambahnya.
Terhadap penyampaian LAHP tersebut, Rektor Unram mengapresiasi Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di Unram.
“Kami senang Ombudsman turut memantau pelayanan publik di Unram dan kami siap melaksanakan perbaikan-perbaikan yang disarankan Ombudsman guna peningkatan kualitas pelayanan publik di Unram,” ujar Prof. Bambang.
Bambang menerangkan bahwa dalam menetapkan besaran biaya tes masuk jalur mandiri di Unram pihaknya telah mengumpulkan tim untuk mengkaji dan menganalisa serta memberi masukan terhadap besaran biaya tes masuk jalur mandiri di Unram.
“Kami sudah minta Tim Hukum dan bidang terkait untuk mengkaji besaran biaya tes masuk jalur mandiri di Unram. Namun karena hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kemendikbudristek, maka Unram tunduk terhadap Peraturan Pemerintah itu,” terangnya.
Baca Juga :
- Lakukan Transformasi Digital, Perpustakaan Ummat Manfaatkan Artificial Intelligence
- Video: Perjalanan Karir Dara Wulandari, Finalis Kontestan KDI asal Lombok Tengah
- Visi ‘Maju Melaju’ Tapi Minta Pejabatnya Mundur, Apa Maksud Pj. Gubernur NTB?
- Kaesang Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Umum PSI
- KONI NTB Butuh Anggaran Rp36 Miliar untuk Persiapan PON Aceh-Sumut 2024