Lombok Timur

Salah Satu Tambang Galian C Ilegal di Lombok Timur Diduga Milik Kepala Desa

Lombok Timur (NTBSatu)Pemprov NTB belum lama ini menutup tiga tambang galian C ilegal di Kabupaten Lombok Timur. Dua di antaranya ilegal, dan satu lagi memiliki izin sementara

Pemprov NTB menutup tiga tambang yang terletak di Desa Korleko Selatan, Kabupaten Lombok Timur itu lantaran tidak mematuhi prosedur operasional.

Di mana tambang tersebut tidak memiliki kolam pengolahan limbah galian C, sebelum dibuang ke sungai.

“Dia tidak punya kolam pengendapan limbah, harus ada tiga kolam,” kata Plt Kepala Dinas LHK NTB, Mursal, Senin, 5 November 2024.

Ia menjelaskan, kolam pertama untuk limbah yang sangat kotor untuk kemudian diolah ke kolam kedua dan kolam ketiga. “Kalau sudah jernih, baru dibuang ke sungai,” ucapnya.

Pada lokasi sidak pertama, pihaknya menemukan tambang galian C yang mengeruk badan sungai.

Padahal dalam aturan, 50 meter dari pinggir sungai tidak boleh ada aktivitas penambangan. Karena dapat menutup badan sungai dan mengganggu aliran air.

Pada lokasi kedua, Dinas LHK NTB mendatangi tambang ilegal diduga milik warga Surabaya, Jawa Timur. Pemilik tambang ilegal itu diduga kabur setelah mengetahui sidak tersebut.

Kemudian di lokasi ketiga, pihaknya mendatangi tambang yang diduga milik salah satu kades di Kecamatan Pringgabaya. Tambang tersebut ditutup paksa karena tak memiliki izin operasi.

Polres Lombok Timur Tertibkan

Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Lombok Timur juga menertibkan sejumlah tambang galian C ilegal di tiga kecamatan di Lombok Timur.

Penutupan galian C ilegal dilakukan di Kecamatan Labuhan Haji, Kecamatan Aikmel, dan Kecamatan Wanasaba.

Penutupan dilakukan dengan memasang garis polisi di lokasi tambang. Polisi juga memasang papan imbauan agar pihak tambang mematuhi aturan yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma YP, mengatakan pihaknya telah menindak total 10 tambang di 3 kecamatan tersebut.

“Sebanyak lima lokasi tambang yang tidak memiliki izin telah dipasang garis polisi, sementara lokasi tambang berizin diberi papan peringatan agar tetap mengikuti prosedur yang benar,” kata Dharma, Sabtu, 2 November 2024.

Selaku bagian dalam Satgas Tambang Lombok Timur, Dharma menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum jika para pelaku tambang tetap melanggar setelah diberi imbauan.

“Jika imbauan kami diabaikan, kami akan mengambil tindakan tegas sebagai bentuk komitmen terhadap aspirasi masyarakat yang ingin lingkungannya aman dari dampak negatif tambang ilegal,” ucap Dharma.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button