Lombok Timur (NTBSatu) – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lombok Timur, Salmun Rahman, mengomentari kabar oknum kepala desa (kades) yang bermain tambang ilegal di daerah tersebut.
Salmun mengatakan, pada dasarnya tidak ada peraturan yang melarang kepala desa untuk berbisnis secara legal. Termasuk pada sektor tambang.
“Tidak ada larangan kalau berbisnis, kita tidak bisa melarang,” kata Salmun, Jumat, 22 November 2024.
Namun mendengar adanya oknum kades yang menjadi pemilik tambang ilegal di daerah tersebut, ia mengaku sangat menyayangkan.
“Kalau ilegal, jelas tidak boleh dan tidak etis. Kades kan harus jadi contoh baik, masak berbisnis saja ilegal,” ucapnya.
Terkait persoalan tersebut, Salmun mengaku sudah memberikan peringatan, bahkan ke seluruh kades di Lombok Timur.
Sebelumnya, Pemprov NTB menutup tiga tambang galian C ilegal di Kabupaten Lombok Timur. Dua di antaranya ilegal, satunya memiliki izin sementara
Penutupan tiga tambang yang terletak di Desa Korleko Selatan, Kabupaten Lombok Timur itu lantaran tidak mematuhi prosedur operasional.
Di mana tambang tersebut tidak memiliki kolam pengolahan limbah galian C, sebelum dibuang ke sungai.
Pada lokasi sidak pertama, pihaknya menemukan tambang galian C yang mengeruk badan sungai.
Padahal dalam aturan, 50 meter dari pinggir sungai tidak boleh ada aktivitas penambangan. Karena dapat menutup badan sungai dan mengganggu aliran air.
Pada lokasi kedua, Dinas LHK NTB mendatangi tambang ilegal, dugaannya milik warga Surabaya, Jawa Timur. Pemilik tambang ilegal itu kabur setelah mengetahui sidak tersebut.
Kemudian di lokasi ketiga, pihaknya mendatangi tambang yang diduga milik salah satu kades di Kecamatan Pringgabaya berinisial M. Tambang tersebut ditutup paksa karena tak memiliki izin operasi. (*)