Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB dan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur komitmen untuk membasmi keberadaan tambang galian C ilegal atau tak sesuai izin.
“Bagi pertambangan galian C tidak berizin kita pastikan di tutup. Kemudian yang berizin pasti ada regulasi ada aturan yang kemudian kita evaluasi. Berdasarkan evaluasi itu ditentukan keberlanjutannya,” kata Asisten II Setda Provinsi NTB, Fathul Gani, Selasa, 5 November 2024.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB, Mursal menyampaikan, pihaknya telah melakukan sidak langsung di beberapa lokasi tambang yang ada di Desa Korleko, Lombok Timur, pada Senin, 4 November 2024.
Hasil sidak tersebut, tiga tambang galian C yang beroperasi tidak sesuai izin pihaknya tutup. “Ada tiga yang kami tutup, lokasinya di Desa Korleko Selatan,” ujar Mursal, Selasa siang.
Alasan Penutupan Tambang Galian C
Lokasi pertama merupakan milik seseorang bernama H. Agus. Operasional tambang tersebut sebenarnya sudah memiliki izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB.
Namun, dalam operasional menyalahi aturan yang menimbulkan kerusakan lingkungan. Di mana, kata Mursal, terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan persetujuan lingkungan.
Salah satunya, pemilik tambang tidak membuat kolam pengendapan untuk limbah, yang sesuai dengan struktur pengolahan air limbah.
“Itu sebabnya kita minta berhenti sementara operasinya sampai dia perbaiki ketentuan dalam persetujuan lingkungan tersebut,” ucap Mursal.
Selanjutnya, mereka juga melakukan penambangan di dalam sungai. Padahal, berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam tata ruang Lombok Timur, pada jarak 50 meter dari pinggir sungai tidak boleh penambangan.
“Karena dapat menimbulkan badan air tertutup, juga berpegaruh terhadap penggunaann air yang ada di hilir. Jadi ketentuan itu tidak terpenuhi. Bahkan, yang saya lihat pompa yang digunakan itu langsung dia di tepi sungai tanpa jarak,” jelas Mursal.
Tak hanya itu, mereka juga melakukan penambangan di luar koordinat yang diizinkan. “Jadi di sebelah timur dia dapat izin menurut Dinas ESDM, tetapi dia rupanya membeli lahan yang ada di seberang lokasi itu,” jelasnya.
Sementara untuk dua lokasi tambang lainnya yang ditutup, sama sekali tidak memiliki izin operasi alias ilegal. Dua tambang tersebut disebut milik seseorang berasal dari Surabaya, Jawa Timur, dan Kepala Desa setempat.
Mursal mencatat, terdapat 18 titik tambang di Lombok Timur. Dua di antaranya sudah mengantongi izin operasional, tujuh titik belum sama sekali memiliki izin. Serta, sisanya baru memiliki izin eksplorasi.
“Yang hanya mengantongi izin eksplorasi ini, bahkan sudah beroperasi,” pungkasnya. (*)