ADVERTORIAL

Mohammad Rum Rapat dengan Kementerian ATR/BPN, Bahas Perda RTRW Kota Bima

Mataram (NTBSatu) – Pj Wali Kota Bima, Mohammad Rum menghadiri rapat koordinasi lintas sektoral di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Senin, 29 April 2024.

Kedatangan orang nomor satu di Kota Bima itu didampingi Ketua DPRD dan tim Penyusun Raperda RTRW Kota Bima 2024-2044.

Rapat tersebut bertujuan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang akan diterapkan di Kota Bima.

Pemkot memastikan bahwa RTRW yang disusun akan mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi masyarakat Kota Bima. “Sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan,” kata Pj Wali Kota.

Pemetaan wilayah hingga strategi pengembangan infrastruktur yang berkelanjutan di Kota Bima juga turut dibahas dalam rapat tersebut.

Karena itu, menurut Mohammad Rum, sinergi antara pemerintah pusat dan Pemda memiliki peran penting. Termasuk dalam merumuskan kebijakan bagi pembangunan Kota Bima ke depan.

“Hasil rapat koordinasi ini akan menjadi landasan yang kokoh bagi penyusunan Raperda RTRW Kota Bima, yang nantinya akan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam proses pembahasannya,” tandasnya.

Sementara Dirjen Tata Ruang kementerian ATR/BPN RI, Ir. Gabriel Triwibawa, mengapresiasi penyusunan dokumen Raperda RTRW Kota Bima 2024-2024. Ini merupakan revisi atas Perda RTRW periode sebelumnya.

Menurutnya, revisi RTRW bagi Pemda merupakan suatu hal yang wajar. Hal itu harus disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan daerah.

“Tetapi, tentunya agenda tersebut harus mempertimbangkan aspek pembangunan yang berkelanjutan dan tidak merugikan kepentingan jangka panjang bagi daerah yang bersangkutan,” ungkapnya.

Kementerian ATR/BPN menyebut, ada beberapa perubahan atau alih fungsi lahan yang perlu disesuaikan dalam rancangan Perda RTRW 2024-2044 Pemkot Bima. Perubahan perlu disesuaikan dengan kebutuhan lokal pengembangan Kota Bima.

“Seperti alih fungsi lahan pertanian tanaman pangan yang telah memiliki daerah irigasi menjadi area pemukiman warga. Hal ini tentunya akan dikaji dan disepakati solusi terbaik guna menjaga keseimbangan sektor pembangunan di Kota Bima,” jelasnya.

Karenanya, perubahan RTRW dari lahan pertanian menjadi pemukiman, memerlukan analisis yang cermat. Dampak sosial, ekonomi, lingkungan, dan keberlanjutan secara keseluruhan harus benar-benar diperhatikan.

Partisipasi aktif berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat lokal, juga dinilai penting dalam proses pengambilan keputusan. (KHN/*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button