Sebelumnya KPU menjadwalkan pendaftaran Pilpres 2024 pada tanggal 19 Oktober sampai 25 November. Namun, kini dimajukan menjadi tanggal 10 sampai 16 Oktober 2023.
Usulan tersebut sudah disampaikan oleh KPU dalam uji publik terkait draf rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Yang kami publikasikan dalam uji publik, rancangan masa pendaftaran bakal peserta pemilu presiden dan wakil presiden itu adalah tanggal 10-16 Oktober. Itu rancangan resmi yang kami sampaikan kepada publik dalam uji publik,” jelasnya.
Berita Terkini:
- Polisi Serahkan Berkas Tersangka Korupsi Proyek Pompa Air Lombok Utara
- Lestarikan Kearifan Lokal, Polres Bima Kenakan Sambolo dan Selempang Tenunan Khas Bima Tiap Hari Rabu
- Petugas Gabungan Sikat Ratusan Bungkus Rokok Ilegal di Mataram, Sasar Pasar dan Jasa Ekspedisi
- Jokowi Diminta Warganet Jajal Jalan Rusak Terong Tawah, Sindir Pemda Lombok Barat
Selain pembahasan jadwal pendaftaran Pilpres, kata Idham, terdapat tiga agenda lain juga yang akan dibahas.
“Pembahan terkait rancangan Peraturan KPU untuk pemungutan suara. Lalu, rancangan Peraturan KPU tentang perubahan aturan kampanye. Serta, yang terakhir mengenai rancangan tentang perubahan pengajuan daftar calon anggota legislatif,” tambahnya. (JEF)