Mataram (NTBSatu) – Sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) akan kembali digunakan saat Pilkada Serentak pada 27 November mendatang.
Sebelumnya, Sirekap telah berjasa mengawal Pilpres 2024 untuk memudahkan proses rekapitulasi di kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional, serta meminimalisasi kesalahan data entri. Sehingga informasi hasil penghitungan suara di TPS bisa segera disajikan ke publik.
Hal ini tentunya menjadi sorotan, lantaran penggunaan Sirekap pada proses Pemilu kemarin sempat membuat gaduh karena banyak terjadi perubahan maupun sistem bermasalah (error), yang menyebabkan kontroversi dan ketidakpercayaan publik terhadap hasilnya.
Menanggapi ini, Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara, Idham Holik mengatakan, pihaknya juga akan mengevaluasi Sirekap untuk Pilkada mendatang sebagaimana Sirekap turut disinggung oleh Majelis Hakim MK pada sidang putusan sengketa Pilpres 2024.
“Kami akan menggunakan Sirekap lagi, tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum dan catatan Mahkamah Konstitusi dalam putusan kemarin yang dibacakan pasti kami cermati,” ucapnya, dilansir CNN Indonesia, Rabu, 24 April 2024.
Berita Terkini:
- 10 DPD Golkar Kabupaten-Kota Dikabarkan Kompak Dukung Mohan, Peluang Dinda Mengecil?
- DPRD NTB Tekankan Tim Percepatan Gubernur Harus Diisi Orang-orang Profesional
- Wamen Fahri Ajak Masyarakat Bersikap Positif pada Pemerintahan Prabowo
- Viral Tren Joget THR, Warganet Samakan dengan Tarian Yahudi
Berdasarkan pembacaan putusan Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah, saat membacakan sidang gugatan hasil Pilpres 2024, dalam rangka perbaikan ke depan, Sirekap sebagai alat bantu untuk kepentingan transparansi dan mengawal suara pemilih untuk diketahui lebih awal, teknologinya harus terus dikembangkan sehingga tidak ada keraguan dengan data yang ditampilkan oleh Sirekap.
“Untuk itu, sebelum Sirekap digunakan perlu dilakukan audit oleh lembaga yang berkompeten dan madiri,” lanjut Guntur.
MK mengusulkan agar Sirekap tidak dipegang oleh KPU untuk menjaga objektifitas. Dia menyarankan lembaga pemerintah lain yang menangani Sirekap.
“Untuk menjaga objektifitas dan validitas data yang diunggah, menurut Mahkamah perlu dibuka kemungkinan pengelolaan Sirekap dilakukan oleh lembaga yang bukan penyelenggara Pemilu,” pungkasnya. (STA)