Mataram (NTBSatu) – Ketua KPU NTB Muhammad Khuwailid menyebut, total ada 11 gugatan yang telah masuk dalam Mahkamah Konstitusi (MK) untuk wilayah Provinsi NTB. Pihaknya, akan segera menyiapkan bukti untuk menjawab dalil para pemohon.
“Kita juga tidak bisa meminta kepada para pihak untuk tidak digugat, itukan hak mereka, ya silahkan,” ujarnya Rabu, 24 April 2024.
“Nanti seluruh permohonan itu, kita akan sampaikan jawaban dan bukti atas seluruh proses yang didalilkan oleh para pemohon,” sambungnya.
Khuwailid menjelaskan, tahap awal sidang akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan. Mengenai 11 Gugatan yang telah masuk di MK, namun tak dijelaskan detail pemohon.
Karena akan ada pemeriksaan mengenai adanya pokok perkara apa tidak.
Berita Terkini:
- Bang Zul dan Miq Iqbal Sepakat Pembukaan WPR Kurangi Pertambangan Ilegal
- Miq Iqbal Paparkan Komitmen soal “Prabowo Vision” dalam Debat Kedua
- Rohmi – Firin Optimis NTB Jadi Lumbung Sumber Aneka Pangan
- Raih Juara 1, Lagu Ciptaan Siswa SMAN 1 Selong Jadi Jingle Nasional
“Jadi yang 11 itu akan terverifikasi oleh MK terkait dengan apakah akan masuk pada pemeriksaan pokok perkara apa tidak,” sambungnya.
Selain itu, pihaknya juga mengatakan pada 11 gugatan sengketa Pileg 2024, semuanya berkaitan dengan selisih perolehan suara.
Lebih lanjut, persoalan mengenai selisih perolehan suara peserta pemilu menurutnya, sudah dilakukan proses penyandingan data pada saat rekapitulasi di tingkat PPK, kabupaten kota sampai Provinsi, sehingga pihaknya mengaku telah menjalan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam menyelesaikan perselisihan pada seluruh tingkatan.
Mantan Ketua Bawaslu NTB itu membeberkan sidang akan dimulai pada tanggal 29 April 2024. Dimana agenda sidang baru pada pemeriksaan permohonan. Belum pada pokok perkaranya.
“Tanggal 29 April itu baru pemeriksaan permohonan, jadi belum masuk ke pokok perkara,” tandasnya. (ADH)