Mataram (NTBSatu) – Penyidik Polda NTB menetapkan dua tersangka kasus pengelolaaan sumber daya air di Gili Trawangan, Lombok Utara.
Keduanya adalah Direktur PT Berkat Air Laut (BAL), William John Matheson asal Swiss dan Direktur PT Gerbang NTB Emas (GNE) Samsul Hadi.
“Ya, benar,” kata Dit Reskrimsus Polda NTB Kombes Nasrun Pasaribu kepada wartawan, Selasa, 30 April 2024 malam.
Hal senada juga diungkap Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus, AKBP I Gede Harimbawa. Penetapan tersangka berkaitan dengan tindak pidana tersebut (Tipiter) yang diusut tahun 2023.
“Ya, diduga (melakukan) perusakan lingkungan di Gili Trawangan,” katanya malam ini.
Kedua tersangka melakukan pengeboran air tanpa izin yang merugikan negara dari segi lingkungan. Keduanya melaksanakan aktifitas pengeboran air tanpa izin selama bertahun-tahun. Inilah yang menyebabkan kerusakan lingkungan di sekitar lokasi.
“Ya menyebabkan dampak kepada lingkungan di sekitar (Gili Trawangan),” ujar Arimbawa.
Kini berkas kedua tersangka sudah masuk tahap dua atau P21. Penyidik telah menyerahkan ke Kejati NTB.
Sebagai tersangka William John Matheson dan Samsul Hadi disangkakan Pasal 70 huruf D juncto pasal 49 ayat (2) undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja dan/atau pasal 68 huruf A dan B serta pasal 69 huruf A dan B, Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air juncto pasal 56 ke 2 KUHP.
Berita Terkini:
- Museum NTB Ikut Pameran Nasional di Surabaya
- Pastikan SDA Menyejahterakan, Pemkab Sumbawa Lakukan MoU dengan KSB
- Kampanye Akbar Iqbal – Dinda di Kandang Rohmi – Firin Dipadati Lautan Manusia
- Pemprov NTB Gelar Lomba Memasak dan Mancing Ikan, Sekda: Dinas Kelautan dan Perikanan Punya Peran Penting Atasi Stunting
- Rangkaian HUT Ke-66, Pemprov NTB Gelar Lomba Memasak dan Mancing Ikan
Dihubungi terpisah, Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera, membenarkan berkas keduanya telah diserahkan ke pihaknya.
“Iya, tadi saya cek. Berkasnya sudah lengkap,” sebutnya.
Sebagai informasi, PT GNE bekerja sama dengan PT BAL dalam penyediaan air bersih di Gili Trawangan dan Gili Meno. Namun kerja sama tesebut dihentikan Pemprov NTB pada Desember 2022. Karena penyediaan air bersih tersebut berasal dari air tanah.
Dalam perjalanannya, pemerintah mempertimbangkan adanya PDAM Amerta Dayan Gunung milik Pemkab Lombok Utara, yang mengelola SPAM di kawasan wisata tersebut.
PDAM Amerta Dayan Gunung menjalin Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KBPU) dengan PT Tiara Citra Nirwana (TCN) intim mengola air bersih itu pun dilakukan dengan sistem SWRO.
Operasional PT TCN di kawasan wisata itu telah diperkuat dengan adanya penerbitan surat izin dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB. (KHN)