Mataram (NTBSatu) – Berkas dugaan korupsi pekerjaan irigasi air tanah dangkal dan kelengkapan pompa air tenaga surya di Lombok Utara, telah dilengkapi Penyidik Polres setempat.
“Sudah kami lengkapi dan kembali diserahkan ke kejaksaan (Kejari Mataram),” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, Iptu Ghufron Subeki kepada NTBSatu, Kamis, 2 Mei 2024.
Saat ini, penyidik Sat Reskrim tinggal menunggu pernyataan kelengkapan berkas atau P21 dari pihak kejaksaan. Pengumuman tersebut dilakukan dalam waktu dekat.
“Kayanya minggu ini P21,” lanjutnya.
Dalam kasus ini, kepolisian menetapkan salah seorang pejabat pada Dinas Pertanian Perkebunan Kehutanan Kelautan dan Perikanan Lombok Utara inisial S.
Namun, tersangka yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak dilakukan penahanan. Alasannya, merujuk pada waktu penanganan perkara korupsi.
“Untuk penanganan kasus korupsi memakan waktu lama, nanti kalau ditahan kita kehabisan waktu,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik telah menyerahkan berkas S kepada Kejari Mataram. Tapi, karena ada beberapa dokumen dinilai belum lengkap, berkas tersebut akhirnya dikembalikan ke pihak kepolisian.
Sebagai tersangka, S disangkakan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Berita Terkini:
- MDMC Gelar Program “Karang Tangguh” di NTB, Upaya Tekan Risiko Dampak Bencana
- Debat Baru Mulai, Calon Wali Kota Bima Nomor Urut 3 Tinggalkan Podium
- Senator Evi Apita Maya Tegaskan Dukung Zul-Uhel di Pilgub NTB 2024
- SMKPP Negeri Bima akan Teruskan Pertanian Berkelanjutan
- Bahlil Umumkan Kepengurusan DPP Partai Golkar, Berikut Daftarnya
S yang juga seorang ASN menjadi tersangka setelah penyidik mengantongi hasil kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB. Hasilnya ditemukan angka Rp408.558.477.
“Dari BPKP menyebut pekerjaan itu total loss,” ungkap Kasat Reskrim.
Hingga kini proses penyidikan masih berjalan. Penyidik melakukan pengembangan untuk mencari tahu peran dari pihak lainnya.
Diakui Ghufron, penetapan tersangka tidak hanya berhenti pada S.
“Tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka, karena proses penyidikan masih terus berjalan,” katanya.
Sebagai informasi, penanganan kasus korupsi pekerjaan irigasi air tanah dangkal dan kelengkapan pompa air tenaga surya oleh Polres Lombok Utara itu, datang dari kelompok masyarakat. Dalam laporan, tertuang adanya dugaan hasil pekerjaan tersebut mangkrak atau dengan kata lain petani tidak dapat memanfaatkannya.
Ada tiga titik pekerjaan yang datang dari Dinas Pertanian Perkebunan Kehutanan Kelautan dan Perikanan Lombok Utara tersebut. Pertama di Dusun Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang. Kemudian dua titik di Dusun Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung. Proyek itu menelan dana APBD Tahun 2016. (KHN)