Mataram (NTB Satu) – Terdakwa kasus dugaan korupsi Saprodi cetak sawah baru Bima tahun 2016, Muhammad Tayeb mengembalikan Rp12.500.000 ke JPU, Senin, 15 Mei 2023.
“Uang tersebut merupakan pinjaman terdakwa dari saksi,” kata penasihat hukum Muhammad Tayeb, Aan Ramadhan di ruang sidang PN Tipikor Mataram.
Di hadapan majelis hakim, Aan menjelaskan, berdasarkan pengakuan terdakwa lain bahwa benar Rp12.500.000 tersebut pernah dipinjam kliennya.
“Kami mengembalikan uang yang kami pinjam,” ucapnya.
Sementara itu, majelis hakim mengatakan, uang tersebut dilakukan penyitaan seperti tahap awal saat penyidikan.
“Majelis hakim tidak menerima uang. JPU yang akan menerima,” kata Majelis Hakim.
Sebagai informasi, hari ini seharusnya agenda pembacaan tuntutan oleh JPU terhadap terdakwa korupsi Saprodi cetak sawah baru Bima.
Namun, karena penuntut umum belum siap, agenda tuntutan diundur pada Senin, 22 Mei 2023 mendatang. (KHN)