Hukrim

Pengadilan Negeri Mataram Terima Memori Kasasi Kasus Korupsi Bansos Bima

Mataram (NTB Satu) – Memori kasasi terkait divonis bebasnya tiga terdakwa kasus korupsi pemotongan dana bansos kebakaran di Kabupaten Bima telah diterima PN Mataram.

Kasi Humas PN Mataram, Kelik Trimargo menjelaskan, penuntut umum Kejari Bima telah menyerahkan berkas kepada pihaknya, Rabu 10 Mei 2023.

“Iya, tadi pengadilan sudah menerima materi kasesi untuk perkara Bansos di Kabupaten Bima,” katanya kepada NTBSatu via WhatsApp.

Saat ini, sambung Kelik, pihak pengadilan menunggu kontra memori kasasi dari ketiga terdakwa. Kemudian mengirim (menyerahkan) ke Mahkamah Agung (MA).

“Setekah berkas lengkap baru di kirim ke MA,” ucapnya.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Bima, Andi Sudirman mengatakan pihaknya telah merampungkan seluruh materi kasasi untuk kasus yang menyeret nama mantan Kadis Dinsos, Andi Sirajudin.

IKLAN

Sebelumnya, JPU Kejari Bima diwakili Septian Heri Saputra menyampaikan, ada sejumlah fakta persidangan yang tidak masuk bahan pertimbangan.

Salah satunya, tidak adanya surat pertanggungjawaban pencairan dana bansos tahap pertama yang menjadi syarat pencairan tahap kedua.

“Jadi, kalau tidak ada syarat itu, dana tahap kedua tidak bisa dicairkan. Tetapi, pada faktanya seluruh dana sudah cair tanpa surat pertanggungjawaban pencairan tahap pertama. Itu ada dalam fakta persidangan,” ucapnya.

Meski begitu, penuntut umum mesti melihat secara lengkap putusan milik tiga terdakwa tersebut. Hal itu menurut Heri, sebagai bagian dari persiapan upaya hukum kasasi.

Sebagai informasi, terdakwa yang mendapat vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram adalah mantan Kadis Sosial Kabupaten Bima, Andi Sirajudin.

Kemudian, mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminam Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Bima, Ismud. Terakhir, Sukardin yang berperan sebagai pendamping penyaluran dana bansos.

Sedangkan, majelis hakim memvonis bebas ketiganya adalah Mukhlasuddin sebagai hakim ketua. Untuk hakim anggota, Mahyudin Igo dan Fadhli Hanra.

Sebagai informasi, hakim memvonis ketiganya pada 17 April 2023 lalu. Hakim menyatakan, tidak ada menemukan fakta yang berkaitan dengan bukti ketiga terdakwa menerima uang hasil pemotongan dana bansos kebakaran.

Hakim menilai uang Rp105 juta itu sebagai bentuk keihklasan para penerima kepada pihak dinas, karena telah membantu membuatkan SPJ pencairan dana tahap pertama.

Pemberian uang secara ikhlas kepada pihak dinas itu dinilai terjadi pasca penerima bantuan menerima kiriman dana.

JPU sebelumnya meminta hakim agar menjatuhkan pidana hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada terdakwa Ismud dan Sukardin.

Untuk Andi Sirajudin, meminta hakim menjatuhkan pidana hukuman selama 3 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menuntut hukuman demikian dengan menyatakan perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 dan 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa pun dalam uraian tuntutan menjelaskan perihal awal mula perkara korupsi ini terungkap, yakni dari adanya keluhan penerima manfaat bansos dalam program penyaluran pada tahun 2021.

Penerima manfaat dari bantuan ini berasal dari kalangan korban bencana kebakaran di Kabupaten Bima pada tahun 2020 sebanyak 258 kepala keluarga yang tersebar di 6 desa.

Setiap penerima mendapatkan bantuan dana dari kementerian secara langsung ke rekening pribadi masing-masing. Total dana yang disalurkan Rp5,4 miliar untuk 258 orang.

Anggaran diterima dalam dua tahap, 60 persen untuk tahap pertama, sisanya diberikan dengan syarat penerima harus membuat surat pertanggungjawaban.

Dari pemeriksaan penerima manfaat, terungkap adanya pemotongan dana bansos dengan nominal bervariasi. Pemotongan terjadi ketika penerima mencairkan dana bansos melalui pihak perbankan.

Menurut keterangan penerima, pihak dinsos melakukan pemotongan dengan alasan untuk biaya administrasi. Nilai potongan beragam, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1,2 juta.

Jaksa juga menguraikan peran masing-masing terdakwa dengan berawal dari
laporan terdakwa Sukardin selaku pendamping kepada Andi Sirajudin, Kepala Dinsos Kabupaten Bima terkait penerima yang tidak bisa membuat SPJ.

Sebagai Kadis, Andi memerintahkan Sukardin untuk memotong dana bansos dari para penerima bantuan sebagai biaya administrasi pembuatan SPJ. Pemotongannya bervariasi. Bagi rumah yang rusak ringan, dipotong Rp500 ribu, rusak sedang Rp800 ribu, dan rusak berat Rp1,2 juta.

Dari pemotongan itu, Sukardin berhasil mengumpulkan Rp105 juta. Hasil pemotongan kemudian disetorkan ke Andi Sirajudin dan Ismud.

Dari dana yang terkumpul, jaksa pun menguraikan bahwa Andi Sirajudin menerima Rp23 juta dan Ismud Rp32 juta. Sisanya Rp50 juta diambil Sukardin. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button