Hukrim

Kajati Tepis Tudingan Salah Tangkap Tersangka Kasus Tambang Pasir Besi Lombok Timur

Mataram (NTB Satu) – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB, Nanang Ibrahim Soleh menepis tuduhan Dr. Umaiyah, SH.,MH, kuasa hukum tersangka ZA, bahwa Kejaksaan salah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pasir besi Lombok Timur.

“Mereka sudah kami periksa. Data-datanya lengkap, mereka juga sudah diperiksa beberapa kali,” kata Nanang di hadapan wartawan, Kamis, 6 April 2023.

Selain itu, ia juga merespons saat ditanya sikap Kejaksaan tentang pihak tersangka yang akan melakukan pra-peradilan.

Dengan tegas dirinya mempersilakan, dan siap beradu bukti di hadapan pengadilan. “Silakan, kami tidak larang,” tegasnya.

Saat ditanya kepastian penyidik akan menetapkan tersangka lain dalam kasus tambang pasir besi di Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur tersebut, Nanang mengatakan, pihaknya tidak bisa terburu-buru menetapkan tersangka lain.

“Tidak bisa buru-buru, perlu bertahap. Data lainnya masih kami telusuri juga. Seperti yang saya bilang kemarin, tunggu tanggal mainnya,” jelas Nanang.

IKLAN

Begitu juga saat disinggung tentang pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT. AMG, Nanang mengaku tim penyidik kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan.

“Seluruh saksi di berbagai pihak sudah kami periksa. Tapi ya itu, tidak bisa buru-buru dijadikan tersangka,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Kadis ESDM NTB ZA, menjadi tersangka akibat adanya surat “sakti”. Dugaan awal, surat tersebut merupakan hasil skenario yang melibatkan pihak internal.

Surat itu akhirnya jadi jalan tol pengangkutan pasir besi keluar dari blok Dedalpak, Kecamatan Pringgabaya Lombok Timur. Dugaan sementara, pembuat surat itu merupakan salah satu oknum Kabid di Dinas ESDM NTB.

Dokumen surat diperoleh NTB Satu, surat itu terakhir keluar 27 April 2022 dengan Nomor 540xxx tahun 2022. Poinnya, menjelaskan bahwa PT. AMG selaku pemegang IUP Logam dengan Nomor SK 2821 tahun 2011, sedang dalam tahap evaluasi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh Kementerian ESDM.

Evaluasi itu berdasarkan keputusan Menteri ESDM Nomor 1806 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan dan evaluasi dokumen RKAB, serta laporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.

Surat tersebut mengisyaratkan bahwa Dinas ESDM meminta kepada Kementerian agar segera memutuskan hasil evaluasi RKAB yang diajukan PT. AMG, sehingga operasional tambang menjadi halal. (KHN)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button