Hukrim

Mantan Kadis ESDM Tak Terima Jadi Tersangka akibat Surat “Sakti” Operasional PT AMG

Mataram (NTB Satu) – Mantan Kadis ESDM NTB, ZA tersangka kasus pasir besi melakukan kajian terhadap penetapan tersangka dirinya. Dia beranggapan, penyidik Kejati NTB keliru terhadap penetapan tersangka terhadapnya.

Melalui kuasa hukumnya, Umaiyah, ZA masih mengkaji apakah akan melakukan upaya pra peradilan terhadap penetapan tersangka itu. Pihaknya beranggapan, penyidik menetapkan kliennya hanya berdasarkan surat yang tidak ia ketahui.

“Dari hasil BAP (Berita Acara Pemeriksaan) klien saya, penyidik menetapkan tersangka hanya berdasar surat yang harusnya ke Kementerian. Untuk itu kami masih mengkaji hal ini, untuk upaya berikutnya,” ungkapnya, kemarin.

Dalam surat tersebu,t kata dia, pada intinya hanya berisikan soal pengurusan RKAB PT AMG. Padahal, surat tersebut terbit melalui oknum Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas ESDM. Sehingga, ia beranggapan, penetapan tersangka itu terkesan keliru.

“Harusnya yang bertanggung jawab ini oknum Kabid itu, karena pak Kadis saat itu tidak pernah mengetahui soal surat ini. Untuk nomor surat dan lainnya saja pak Kadis tidak mengetahuinya,” herannya.

Terkait adanya paraf oleh kliennya di dalam surat itu, Umaiyah beranggapan, surat itu ada di meja kerjanya. Ia beranggapan surat itu langsung ke Kementerian.

“Ternyata surat itu jadi dasar bolehnya operasional PT AMG. Surat itu juga jadi dasar Syahbandar melakukan pengapalan,” bebernya.

Pihaknya menyimpulkan, penetapan tersangka kepada kliennya itu tidak mendasar. Ia menegaskan oknum Kabid lah harusnya menjadi tersangka.

Terkait upaya perlawanan itu, Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera mengatakan, itu menjadi hak tersangka yang sesuai dengan Undang-undang.

“Silakan saja, yang jelas Kejaksaan tidak akan gentar jika ada perlawanan dari tersangka korupsi,” tegas Efrien.

Pemberitaan sebelumnya, Kadis ESDM NTB ZA menjadi tersangka akibat adanya surat “sakti”. Dugaan awal, surat tersebut merupakan hasil skenario yang melibatkan pihak internal.

Surat itu akhirnya jadi jalan tol pengangkutan pasir besi keluar dari blok Dedalpak, Kecamatan Pringgabaya Lombok Timur. Dugaan sementara, pembuat surat itu merupakan salah satu oknum Kabid di Dinas ESDM NTB.

Dokumen surat diperoleh NTB Satu, surat itu terakhir keluar 27 April 2022 dengan Nomor 540xxx tahun 2022. Poinnya, menjelaskan bahwa PT AMG selaku pemegang IUP Logam dengan nomor SK 2821 tahun 2011, sedang dalam tahap evaluasi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) oleh Kementerian ESDM.

Evaluasi itu berdasarkan keputusan Menteri ESDM Nomor 1806 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan dan evaluasi dokumen RKAB, serta laporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.

Surat tersebut mengisyaratkan bahwa Dinas ESDM meminta kepada Kementerian agar segera memutuskan hasil evaluasi RKAB yang diajukan PT AMG, sehingga operasional tambang menjadi halal. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button