Polda NTB Beberkan Alasan Berikan Penangguhan Penahanan ke Misri

Mataram (NTBSatu) – Dit Reskrimum Polda NTB membeberkan alasannya memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, Misri Puspita Sari .
Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda NTB AKBP Catur Erwin Setiawan mengatakan, alasan pemberian keringanan itu berangkat dari hasil rekonstruksi beberapa waktu lalu. Penangguhan tahanan terhadap Misri keluar pada 28 Agustus 2025.
“Karena berdasarkan fakta atau update hasil dari rekonstruksi pada saat setelah hasil autopsi keluar,” katanya pada Kamis, 11 September 2025.
Catur memilih tak menjelaskan detail hasil rekonstruksi kematian anggota Polda NTB tersebut.
Alasan lain kepolisian memberikan penanguhan penahanan, karena adanya permintaan dari kuasa hukum tersangka. Penyidik Polda NTB juga telah berkoordinasi dengan jaksa Kejati NTB.
“Jadi, ya, keputusannya kami tangguhkan,” jelasnya.
Catur merespons bahwa meskipun mendapatkan penangguhan namun Misri tak dikenakan wajib lapor. Padahal, saat ini yang bersangkutan sedang berada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Menurutnya, keberadaan Misri di Banjarmasin bukan masalah. Termasuk dengan potensi Misri menghilangkan diri atau barang bukti. Yang jelas, status tersangka pada perempuan asal Jambi tersebut tidak tercabut.
“Nggak (tidak takut menghilangkan diri). Kita masih tetap komunikasi,” ucapnya.
Dalam kasus ini, penyidik Dit Reskrimum Polda NTB juga menetapkan Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra sebagai tersangka. Namun keduanya tak mendapatkan penangguhan penahanan seperti Misri.
“Misri saja yang diberikan penangguhan penahanan,” tutup Catur. (*)