Kapolres Bima Kota dan Kasat Jadi Tersangka Narkoba, Mabes Peringatkan Jajaran Polri
Jakarta (NTBSatu) – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan, komitmennya dalam memberantas tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu. Termasuk, terhadap oknum internal.
Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan hal tersebut saat konferensi pers di lobi lantai 1 Gedung Divhumas Polri, Minggu malam, 15 Februari 2026.
Kadivhumas menjelaskan, Bareskrim Polri telah menetapkan Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan pengungkapan jaringan narkoba, yang sebelumnya melibatkan anggota Polri lain di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana. Termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Baik oleh masyarakat maupun oknum internal Polri,” tegasnya dalam keterangan video yang NTBSatu terima, Senin, 16 Februari 2026.
Pengungkapan perkara bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik tersangka oknum anggota Polres Bima Kota, Bripka K alias Karol bersama istrinya inisial N. Dengan barang bukti sabu seberat 30,415 gram di rumah pribadi keduanya.
Dari hasil pengembangan, Dit Resnarkoba Polda NTB menemukan keterlibatan Mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi dalam jaringan tersebut.
Pemeriksaan lanjutan oleh Bid Propam Polda NTB terhadap AKP Malaungi menunjukkan, hasil positif amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan di ruang kerja serta rumah jabatan AKP ML kemudian menemukan lima paket sabu dengan berat total 488,496 gram.
Dari keterangan AKP Malaungi, penyidik memperoleh informasi yang mengarah pada dugaan keterlibatan AKBP Didik Putra Kuncoro.
Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP Didik Putra Kuncoro di Tangerang pada 11 Februari 2026.
Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, happy five dua butir, serta ketamin lima gram.
Terancam Penjara Seumur Hidup
Atas perbuatannya, AKBP Didik Putra Kuncoro dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya berupa penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.
Kadivhumas menegaskan, tidak ada perlakuan khusus bagi tersangka meski berasal dari internal Polri. Saat ini, AKBP Didik Putra Kuncoro masih menjalani penempatan khusus oleh Divpropam Polri sambil menunggu proses kode etik pada Kamis, 19 Februari 2026.
“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” ujarnya.
Polri juga membentuk tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Dit Resnarkoba Polda NTB. Tujuannya, untuk mendalami jaringan lebih luas, termasuk mengejar bandar Koko Erwin yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada para tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, keterlibatan jaringan tersebut diperkirakan berlangsung sejak Agustus 2025. “Jika ditemukan lagi personel yang terlibat mendukung kegiatan ilegal ini, kami akan proses hukum dan kode etik tanpa terkecuali. Ini wujud komitmen Polri dalam perang terhadap narkoba yang mengancam generasi bangsa,” tegas Kadivhumas. (*)



