Bukan Lapas, Kompol Yogi dan Ipda Haris Ditahan di Rutan BNNP NTB

Mataram (NTBSatu) – Kejari Mataram, menitipkan penahanan dua tersangka kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di Rutan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB.
Dua tersangka itu adalah atasan Brigadir Nurhadi, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra.
Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana menjelaskan, kedua tersangka tidak ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat karena alasan keamanan. Kompol Yogi dan Ipda Haris tetap menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
“Tadi surat dari Kalapas dengan pertimbangan keamanan saja,” kata Made Pasek pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Penitipan penahanan dua anggota Polda NTB tersebut setelah penyidik melakukan tahap dua atau menyerahkan tersangka dan barang bukti. Made Pasek mengaku, dalam berkas kedua tersangka tidak terdapat kasus narkoba.
“Tidak ada berkas RJ (Restorative Justice) kasus narkoba. Di berkas tidak muncul. Kasus kekerasannya saja,” bebernya.
Made tidak menyebut detail, keamanan apa yang menjadi kekhawatiran Lapas Lombok Barat sehingga tidak menerima dua tersangka tersebut.
“Tidak ada kaitannya (Narkoba), itu pertimbangan beliau-beliau di sana. Lapas juga mungkin kelebihan penghuni,” kelitnya.
Sementara Kepala Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat, M. Fadli belum merespons konfirmasi mengenai pengalihan penahanan dua anggota polisi tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat dan telepon tidak membuahkan hasil.
Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan mengatakan, pelimpahan dua tersangka dan barang jaksa menyatakan lengkap.
“Iya hari ini kita serahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” kata Catur.
Dalam proses tahap dua, penyidik terlihat menunjukan beberapa barang bukti. Seperti celana dan flashdisk (diska lepas, red) berisi rekaman CCTV di lokasi kejadian tempat Brigadir Nurhadi ditemukan tewas. Tepatnya di salah satu hotel kawasan Gili Trawangan, Lombok Utara.
“Iya itu rekaman yang kami amankan di lokasi,” kata Catur.
Kepada kedua tersangka, penyidik menerapkan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP dan/atau 351 ayat (3) KUHP dan/atau 221 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara satu tersangka lainnya yakni Misri Puspita Sari belum dilimpahkan ke jaksa karena berkasnya belum lengkap. “Misri masih proses, ingat dia masih tersangka,” kata Catur.
Kasus Kematian Brigadir Nurhadi
Sebagai informasi, insiden kematian Brigadir Nurhadi terjadi pada Rabu, 16 April 2025 di kolam renang salah satu hotel di kawasan wisata Gili Trawangan.
Saat itu, Brigadir Nurhadi sedang bersantai di area hotel sebelum memutuskan untuk berenang seorang diri.
Atasannya, Kompol Yogi, masuk ke area vila dan menemukan Brigadir Nurhadi berada di dasar kolam renang. Yogi segera memanggil rekannya, Ipda Haris Chandra, untuk meminta bantuan.
Petugas hotel kemudian menghubungi Klinik Warna yang berada di Gili Trawangan. Tim medis dari klinik datang dan langsung memberikan pertolongan pertama berupa Resusitasi Jantung Paru (RJP) selama 20 hingga 30 menit. Namun tidak mendapatkan respons.
Meski telah menggunakan alat kejut jantung (AED), Brigadir Nurhadi tetap tidak menunjukkan respons.
Petugas medis mengevakuasi korban ke Klinik Warna Medica untuk melakukan pengecekan elektrokardiogram (EKG). Hasil EKG menunjukkan garis datar, menandakan tidak ada aktivitas jantung. Dokter menyatakan Brigadir Nurhadi meninggal dunia.
Dalam prosesnya, penyidik Dit Reskrimum Polda NTB telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi. Termasuk melakukan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP). (*)