Sidang Kematian Brigadir Nurhadi: Berlangsung Tertutup, Yogi Terungkap Minta Hapus CCTV
Mataram (NTBSatu) – Dua saksi kasus dugaan pembunuhan anggota Polda NTB, Brigadir Muhammad Nurhadi menjalani sidang secara tertutup pada Senin, 12 Januari 2026.
Dua saksi itu adalah teman kencan terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Misri dan teman kencan terdakwa Ipda Gde Aris Candra Widianto, Melani Putri.
Ketua Majelis Hakim, Lalu Moh Sandi Iramaya mengatakan, sidang berlangsung tertutup berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang LPS. Kemudian, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang perempuan berhadapan dengan hukum.
Sidang tertutup itu pun berdasarkan kesepakatan antara hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Demi menjaga harga diri para saksi, maka pemeriksaan dilakukan secara tertutup karena mengandung muatan asusila,” kata Sandi kepada peserta sidang.
Sebelum sidang dengan keterangan Misri dan Melani, hakim terlebih dahulu mendengarkan kesaksian tiga orang lain terdahulu. Mereka adalah Mantan Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean, sopir speedboat, Gilang Agus, dan anggota Propam Polda NTB, Surya Irawan.
Di hadapan majelis hakim, Punguan mengaku, Polres Lombok Utara langsung melakukan olah TKP awal saat mendapatkan informasi kematian Brigadir Nurhadi. Tim kepolisian mengambil beberapa dokumentasi dan barang bukti di Villa Tekek, Beach House Hotel, Gili Trawangan.
Beberapa di antaranya, minuman alkohol, rokok, dan gelas pecah. “Kemudian kami laporkan ke Kapolres. Lalu kami dapat perintah membentuk tim pencari fakta,” sebut pria yang kini menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah ini.
Selain itu, Sat Reskrim Polres Lombok Utara juga mengamankan laptop dari istri almarhum Nurhadi. Barang bukti itu kemudian diserahkan ke Polda NTB.
“Kami tidak lakukan analisa data. Kami amankan dari keluarga kemudian menyerahkan ke Polda. Saat itu status (perkara) di Polres masih penyelidikan,” ujarnya.
Punguan mengaku, terdakwa Yogi menghubunginya sebanyak tiga kali. Salah satu permintaan Yogi adalah menghapus rekaman CCTV. “Namun pada saat itu saya tidak melaksanakan,” jelasnya.
Alasan Pelimpahan Kasus ke Polda NTB
Perwakilan JPU, Budi Mukhlis kemudian menanyakan alasan kasus dilimpahkan ke Polda NTB. Menjawab itu, Punguan beralasan agar penanganan perkara lebih transparan.
Sisi lain, Punguan mengaku khawatir proses hukum di Polres Lombok Utara akan terganggu. Karena secara kepangkatan antara terdakwa dan pihak Reskrim berbeda.
“Kami khawatir, secara psikologis, kami juga lebih junior,” katanya.
Sementara itu, Gilang Agus mengaku, sempat menjemput mayat korban dan terdakwa. “Sekali angkut dibayar Rp300 ribu. Karena dua kali, jadi Rp600 ribu,” ujarnya. (*)



