Ekonomi Bisnis

Seskab Teddy Tepis Isu Produk AS Bebas Sertifikasi Halal Masuk Indonesia: Tidak Benar

Jakarta (NTBSatu) – Sekretaris Kabinet (Seskab), Teddy Indra Wijaya menegaskan, informasi yang menyebut produk asal Amerika Serikat (AS) dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal adalah tidak benar.

“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini, itu tidak benar,” tegasnya dalam keterangan resmi Sekretariat Presiden (Setpres), Minggu, 22 Februari 2026.

Menurutnya, pemerintah memastikan seluruh produk yang berdasarkan ketentuan wajib bersertifikasi halal tetap harus memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Produk yang termasuk kategori wajib halal harus mencantumkan label halal, baik lembaga halal AS terbitkan maupun lembaga halal Indonesia.

Di Amerika Serikat, terdapat sejumlah lembaga sertifikasi halal yang telah mendapat pengakuan. Di antaranya, Halal Transactions of Omaha (HTO) serta Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Sementara itu, di Indonesia pelaksanaan sertifikasi halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Teddy menambahkan, selain kewajiban sertifikasi halal, produk tertentu seperti kosmetik dan alat kesehatan juga tetap harus mengantongi izin edar sebelum dipasarkan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, badan halal Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA). Yakni, perjanjian internasional terkait penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global.

Dengan adanya MRA tersebut, pengakuan sertifikasi dilakukan secara terstandar dan tetap berada dalam kerangka regulasi nasional masing-masing negara.

Pemerintah, kata Teddy, memastikan kebijakan perdagangan Indonesia–AS tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal serta aspek perlindungan konsumen.

Ia mengimbau masyarakat, agar tidak terpengaruh informasi yang tidak benar dan memastikan setiap informasi dari sumber resmi pemerintah. (*)

Alan Ananami

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button