INTERNASIONAL

Produk AS Masuk Indonesia Tak Perlu Sertifikasi Halal Usai Tarif Resiprokal Disepakati

Jakarta (NTBSatu) – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) menyepakati, perjanjian tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Tariff (ART). Kesepakatan tersebut tertuang dalam dokumen berjudul “Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance“.

Kesepakatan tersebut memuat sejumlah ketentuan baru, termasuk pelonggaran aturan label dan sertifikasi halal bagi produk asal AS.

Dalam Artikel 2.9 bertajuk Halal for Manufactured Goods, terdapat empat ketentuan utama yang menegaskan kebijakan ini untuk memfasilitasi ekspor kosmetik. Perangkat medis, serta berbagai produk manufaktur Amerika ke Indonesia.

“Dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, peralatan medis, dan barang-barang manufaktur Amerika lainnya yang mungkin memerlukan sertifikasi halal. Indonesia akan mengecualikan produk-produk Amerika dari segala persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal,” jelas dokumen ART.

Pengecualian juga berlaku bagi wadah dan bahan pengangkut produk manufaktur. Kecuali, untuk wadah yang digunakan bagi makanan, minuman, kosmetik, dan obat-obatan.

Selain itu, Indonesia tidak diperkenankan menerapkan persyaratan sertifikasi atau label bagi produk non-halal. Sebaliknya, pemerintah wajib mengizinkan sertifikasi halal yang lembaga di Amerika Serikat terbitkan.

Dalam implementasinya, otoritas halal nasional, yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) harus menerima sertifikasi halal produk impor tanpa tambahan persyaratan. Proses pengakuan lembaga sertifikasi halal AS juga disebut akan disederhanakan dan dipercepat.

Komoditas Pangan dan Pertanian

Pelonggaran tidak hanya berlaku bagi produk manufaktur, tetapi juga komoditas pangan dan pertanian. Dalam Pasal 2.22 Halal for Food and Agricultural Products, Indonesia diwajibkan menerima praktik penyembelihan di AS yang sesuai hukum Islam atau standar negara anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC).

Ketentuan lain mengatur produk non-hewani serta pakan ternak hasil rekayasa genetik maupun tidak, harus dibebaskan dari kewajiban sertifikasi dan label halal. Wadah pengangkutan produk pangan dan pertanian juga termasuk yang dikecualikan.

Pada sisi lain, perusahaan pengemasan, penyimpanan, dan pergudangan asal AS dalam rantai pasok ekspor pertanian halal ke Indonesia dibebaskan dari kewajiban uji kompetensi halal bagi karyawan.

“Indonesia tidak akan mengadopsi atau mempertahankan tindakan apa pun yang mengharuskan perusahaan AS untuk menunjuk seorang ahli halal, untuk mengawasi operasional perusahaan,” tulis isi dokumen itu. (*)

Alan Ananami

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button