MUI Ajak Tak Beli Produk AS Tanpa Label Halal, Soroti Pelonggaran Sertifikasi
Jakarta (NTBSatu) – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis mengajak umat Islam untuk tidak membeli produk asal Amerika Serikat (AS) yang tidak memiliki label halal.
Seruan tersebut ia sampaikan menyusul adanya pelonggaran aturan sertifikasi halal dalam kesepakatan tarif resiprokal antara Indonesia dan AS.
Dalam kesepakatan tersebut, sejumlah produk asal AS tidak wajib memiliki sertifikat halal dari Indonesia. Menurut Cholil, kondisi ini menuntut kehati-hatian umat Islam dalam memilih produk konsumsi.
“Jadi besok kalau barang-barang Amerika masuk ke Indonesia tanpa label halal tidak usah dibeli. Belanja yang ada label halalnya,” ujar Cholil dalam video di akun Instagram pribadinya @cholilnafis, Minggu, 22 Februari 2026.
Cholil menyayangkan, adanya kesepakatan yang melonggarkan aturan sertifikasi halal bagi produk dari AS ke Indonesia. Ia menilai, tanpa sertifikasi halal, tidak ada pihak yang secara resmi bertanggung jawab atas kehalalan suatu produk.
“Cuma sayang barang-barang Amerika ke sini boleh enggak sertifikasi halal. Makanya kalau enggak ada sertifikasi halalnya enggak usah beli, iya ibu bapak. Enggak usah beli makanan-makanan yang tidak ada sertifikasi halalnya. Kenapa? Khawatir tidak halal. Kalau ada label halalnya berarti ada yang tanggung jawab, siapa yang tanggung jawab? BPJPH,” ujarnya.
Ia menegaskan, keberadaan label halal memberikan kepastian hukum dan tanggung jawab yang jelas dari pihak berwenang dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Pemerintah Tegaskan Tidak Semua Produk
Sementara itu, pemerintah menegaskan, pelonggaran tersebut tidak berlaku untuk seluruh produk. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto menyampaikan, produk makanan dan minuman asal AS tetap wajib memiliki sertifikasi halal.
“Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu, makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini untuk melindungi konsumen dalam negeri,” kata Haryo.
Untuk produk selain makanan dan minuman, seperti kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur lainnya, pemerintah tetap mewajibkan pemenuhan standar dan mutu keamanan produk. Termasuk, penerapan Good Manufacturing Practice (GMP) serta pencantuman informasi detail kandungan produk.
“Hal ini untuk memastikan konsumen di Indonesia mengetahui secara detail produk-produk yang akan digunakan,” ujarnya.
Kerja Sama Pengakuan Label Halal
Indonesia dan AS saat ini juga telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS. Melalui kerja sama tersebut, label halal dapat LHLN di AS terbitkan dan mendapat pengakuan di Indonesia.
Menurut Haryo, pengakuan ini perlu seiring meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama produk daging dan barang konsumsi lainnya dari AS.
Dengan adanya perbedaan pandangan tersebut, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap cermat dan memperhatikan label serta informasi produk sebelum melakukan pembelian, khususnya bagi konsumen muslim yang mengutamakan aspek kehalalan dalam konsumsi. (*)



