MUI Ajak Tak Beli Produk AS Tanpa Label Halal, Soroti Pelonggaran Sertifikasi
Pemerintah Tegaskan Tidak Semua Produk
Sementara itu, pemerintah menegaskan, pelonggaran tersebut tidak berlaku untuk seluruh produk. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto menyampaikan, produk makanan dan minuman asal AS tetap wajib memiliki sertifikasi halal.
“Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu, makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini untuk melindungi konsumen dalam negeri,” kata Haryo.
Untuk produk selain makanan dan minuman, seperti kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur lainnya, pemerintah tetap mewajibkan pemenuhan standar dan mutu keamanan produk. Termasuk, penerapan Good Manufacturing Practice (GMP) serta pencantuman informasi detail kandungan produk.
“Hal ini untuk memastikan konsumen di Indonesia mengetahui secara detail produk-produk yang akan digunakan,” ujarnya.



